Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Bripda Muhammad Seili Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Perkait Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

badge-check

Bripda Muhammad Seili Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Perkait Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Perbesar

KLIKFAKTA38 – BANJARBARU, KALIMANTAN SELATAN — Seorang anggota polisi dari Polres Banjarbaru, Brigadir Polisi Dua Muhammad Seili (MS, 20), kini berstatus tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun setelah diduga kuat membunuh seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan bahwa dari gelar perkara, MS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena sempat mengambil perhiasan korban. Ancaman hukumannya diperkirakan mencapai 20 tahun penjara jika terbukti bersalah di persidangan.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan kendaraan tersangka berhenti di lokasi sebelum jasad korban ditemukan, serta barang-barang milik korban seperti sepatu, helm, ponsel, dan perhiasan.

Kronologi Penemuan Korban

Peristiwa terjadi pada Rabu dini hari, 24 Desember 2025, di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Jasad ZD ditemukan petugas kebersihan di gorong-gorong di dekat kampus STIHSA Banjarmasin, kemudian dibawa ke RSUD Ulin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menyatakan MS sempat berusaha menyingkirkan barang bukti, termasuk membuang telepon seluler korban ke area rawa-rawa. Meski awalnya tersangka sempat mengaku ada pelaku lain, hasil penyidikan saat ini menunjukkan MS sebagai pelaku tunggal.

Motif dan Penyidikan

Sejumlah laporan media lokal dan nasional menyebut motif pembunuhan berkaitan dengan cinta segitiga, di mana korban merupakan teman dari calon istri tersangka, yang rencananya akan menikah pada Januari 2026. Namun penyidik terus memperkuat fakta-fakta di lapangan sebelum menetapkan motif final dalam berkas perkara.

Tindak Lanjut Proses Kode Etik

Selain proses pidana, MS juga menghadapi proses kode etik profesi Polri. Kepala Bidang Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, menyatakan tersangka akan menjalani sidang kode etik dan berpotensi dipecat dari kesatuan karena pelanggaran berat terhadap aturan disiplin kepolisian.

Polda Kalsel juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat, sekaligus berjanji menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

3 Sep 2026 - 10:36 WIB

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

3 Sep 2026 - 01:55 WIB

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

3 Sep 2026 - 01:36 WIB

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

3 Sep 2026 - 01:33 WIB

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor

3 Sep 2026 - 01:31 WIB

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor
Trending di Fakta Utama