Camat di Medan Diduga Gunakan Kartu Kredit Pemerintah untuk Aktivitas Judol hingga Rp1,2 Miliar

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – Medan — Seorang camat di lingkungan Pemerintah Kota Medan diduga menyalahgunakan kartu kredit pemerintah (KKP) untuk kepentingan non-dinas, yakni bermain  judi online,  dengan nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar.

Dugaan tersebut mencuat setelah aparat pengawas internal pemerintah menemukan kejanggalan transaksi pada laporan penggunaan KKP yang seharusnya hanya dipakai untuk kebutuhan operasional kedinasan. Berdasarkan hasil penelusuran awal, sejumlah transaksi tercatat tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan di luar fungsi jabatan.

Inspektorat Kota Medan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah satu camat terkait penggunaan kartu kredit pemerintah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara, sekaligus menelusuri potensi pelanggaran administratif maupun pidana.

Baca juga : Presiden Prabowo Anugerahkan 10 Gelar Pahlawan Nasional di Hari Pahlawan 2025

“Penggunaan KKP memiliki aturan ketat. Jika terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” ujar seorang pejabat pengawas yang enggan disebutkan namanya, Selasa [27/1].

Sementara itu, Pemerintah Kota Medan menyatakan tengah menunggu hasil audit lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Pemkot menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran, serta tidak akan mentolerir penyalahgunaan fasilitas negara.

Hingga berita ini diturunkan, camat yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan aparat penegak hukum berpeluang dilibatkan apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan penggunaan kartu kredit pemerintah di daerah, serta pentingnya penguatan sistem kontrol agar fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *