KLIKFAKTA38 – Medan — Seorang camat di lingkungan Pemerintah Kota Medan diduga menyalahgunakan kartu kredit pemerintah (KKP) untuk kepentingan non-dinas, yakni bermain judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar.
Dugaan tersebut mencuat setelah aparat pengawas internal pemerintah menemukan kejanggalan transaksi pada laporan penggunaan KKP yang seharusnya hanya dipakai untuk kebutuhan operasional kedinasan. Berdasarkan hasil penelusuran awal, sejumlah transaksi tercatat tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan di luar fungsi jabatan.














