KLIKFAKTA38 – – Medan — Pemerintah Kota Medan resmi memberhentikan seorang camat setelah yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kartu kredit Pemerintah Daerah (Pemda) untuk keperluan pribadi, termasuk transaksi judi online, dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Pemecatan tersebut dilakukan setelah Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan internal atas laporan penggunaan kartu kredit Pemda yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Dari hasil audit sementara, ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak berkaitan dengan kegiatan kedinasan.














