KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal berupa 30 keping emas batangan dengan total berat 22,317 kilogram. Penindakan tersebut dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Nilai total barang bukti emas yang diamankan diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa penyelundupan emas tanpa dokumen kepabeanan ini melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZC dan ZL. Penindakan berawal dari hasil analisis ketat yang dilakukan oleh Tim Passenger Analysis Unit serta pemantauan tertutup bersama pihak Aviation Security (AVSEC) dan Imigrasi.
Petugas mengintersepsi kedua tersangka di area boarding gate 10 pada hari Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 23.20 WIB, sesaat sebelum mereka naik ke pesawat Garuda Indonesia GA 860 dengan tujuan Hong Kong.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dua modus operandi berbeda yang digunakan para pelaku:
Modus Body Strapping: Pelaku berinisial ZL membawa 23 keping emas batangan seberat 14,08 kilogram senilai Rp38 miliar dengan cara dililitkan langsung di tubuhnya menggunakan pakaian yang telah dimodifikasi.
Modus Sembunyi dalam Bagasi: Pelaku berinisial ZC membawa 7 keping emas batangan seberat 8,2 kilogram senilai Rp22 miliar yang disembunyikan di dalam koper dan tas jinjing.
Penyidik menduga adanya keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang membantu memuluskan aksi para pelaku melewati jalur pemeriksaan. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan terancam dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pihak berwenang juga terus mendalami pemodal utama serta asal-usul emas batangan tersebut.
Abduh Hanif MR
















