KLIKFAKTA38 – Bogor – Dua pemuda berinisial RF (22) dan MS (24) diamankan polisi usai kepergok warga tengah mencurigakan menggali tanah di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Setelah diselidiki, ternyata mereka sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan metode tempel.
Kejadian itu terjadi pada Kamis malam [10/7], saat warga mencurigai gerak-gerik keduanya yang mondar-mandir dan menggali tanah di pinggir jalan perumahan. Warga lalu melapor ke pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dikubur dalam tanah, diduga sebagai barang bukti transaksi sistem tempel,” kata Kapolsek Cibinong, Kompol Heri Supriadi, Jumat [11/7].
Keduanya mengaku sebagai kurir dan pembeli. RF diketahui menjemput sabu berdasarkan petunjuk dari pengedar melalui aplikasi pesan singkat, sementara MS bertugas menemani dan mengawasi.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik transaksi tersebut. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan hal serupa













