Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Yakin Ada Intervensi di Balik SP3 Kasus Nikel Konawe Utara

badge-check

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Yakin Ada Intervensi di Balik SP3 Kasus Nikel Konawe Utara Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 5 Januari 2026 — Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan keyakinannya bahwa terdapat intervensi dalam proses penegakan hukum yang menyebabkan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Baswedan mengkritik kewenangan SP3 yang kini dimiliki KPK sebagai bagian dari revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019. Menurutnya, kewenangan tersebut membuka peluang masuknya tekanan eksternal terhadap proses hukum, sehingga keputusan penghentian penyidikan bisa terjadi tanpa melalui proses persidangan yang transparan di pengadilan.

“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” ujar Baswedan, menyoroti potensi tekanan terhadap pimpinan lembaga antirasuah.

Perkara tersebut semula menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian izin pertambangan yang diduga merugikan negara triliunan rupiah. Namun, penyidikan dihentikan oleh KPK melalui SP3 yang dikeluarkan pada Desember 2024 atas alasan kurangnya kecukupan bukti, termasuk kendala dalam menghitung unsur kerugian negara.

Keputusan penghentian ini kemudian menjadi sorotan publik dan menuai kritik dari beberapa pihak, termasuk anggota DPR dan mantan pimpinan KPK lainnya yang mempertanyakan transparansi serta konsistensi komitmen pemberantasan korupsi dalam kasus bernilai besar seperti ini.

Kritik Baswedan muncul di tengah perdebatan yang sedang berlangsung tentang implementasi kewenangan SP3 oleh KPK, di mana sejumlah kalangan menilai mekanisme tersebut berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat

21 Okt 2026 - 04:38 WIB

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

21 Okt 2026 - 04:32 WIB

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

Peringati Dua Tahun Pemerintahan, Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD DIY Berlangsung Hingga Malam Berujung Ricuh

21 Okt 2026 - 04:29 WIB

Peringati Dua Tahun Pemerintahan, Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD DIY Berlangsung Hingga Malam Berujung Ricuh

Exit Meeting BPK, Pemkab Deli Serdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan

20 Okt 2026 - 18:16 WIB

Exit Meeting BPK, Pemkab Deli Serdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar

20 Okt 2026 - 03:04 WIB

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar
Trending di Fakta Utama