Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Yakin Ada Intervensi di Balik SP3 Kasus Nikel Konawe Utara

badge-check

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Yakin Ada Intervensi di Balik SP3 Kasus Nikel Konawe Utara Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 5 Januari 2026 — Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan keyakinannya bahwa terdapat intervensi dalam proses penegakan hukum yang menyebabkan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Baswedan mengkritik kewenangan SP3 yang kini dimiliki KPK sebagai bagian dari revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019. Menurutnya, kewenangan tersebut membuka peluang masuknya tekanan eksternal terhadap proses hukum, sehingga keputusan penghentian penyidikan bisa terjadi tanpa melalui proses persidangan yang transparan di pengadilan.

“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” ujar Baswedan, menyoroti potensi tekanan terhadap pimpinan lembaga antirasuah.

Perkara tersebut semula menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian izin pertambangan yang diduga merugikan negara triliunan rupiah. Namun, penyidikan dihentikan oleh KPK melalui SP3 yang dikeluarkan pada Desember 2024 atas alasan kurangnya kecukupan bukti, termasuk kendala dalam menghitung unsur kerugian negara.

Keputusan penghentian ini kemudian menjadi sorotan publik dan menuai kritik dari beberapa pihak, termasuk anggota DPR dan mantan pimpinan KPK lainnya yang mempertanyakan transparansi serta konsistensi komitmen pemberantasan korupsi dalam kasus bernilai besar seperti ini.

Kritik Baswedan muncul di tengah perdebatan yang sedang berlangsung tentang implementasi kewenangan SP3 oleh KPK, di mana sejumlah kalangan menilai mekanisme tersebut berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

3 Sep 2026 - 10:36 WIB

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

3 Sep 2026 - 01:55 WIB

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

3 Sep 2026 - 01:36 WIB

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

3 Sep 2026 - 01:33 WIB

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor

3 Sep 2026 - 01:31 WIB

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor
Trending di Fakta Utama