KLIKFAKTA38 – Viral di media sosial kabar bahwa gaji pengurus Koperasi Merah Putih tembus Rp8 juta per bulan. Tak sedikit masyarakat yang tertarik bahkan berharap bisa ikut direkrut. Tapi benarkah demikian?
Kementerian Buka Suara: Itu Hoaks!
Informasi soal gaji Rp8 juta itu langsung dibantah oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Melalui Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, ditegaskan bahwa tidak ada standar gaji dari pemerintah untuk pengurus koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih.
“Besaran gaji ditentukan melalui rapat anggota. Koperasi itu lembaga otonom, bukan instansi pemerintah,” ujar Adi dalam klarifikasinya.
Jadi, Gaji Segede Itu Dari Mana?
Informasi yang beredar tidak mencantumkan sumber yang valid, dan sebagian di antaranya justru mengarahkan ke tautan-tautan mencurigakan dengan embel-embel rekrutmen. Modus seperti ini rentan menyesatkan dan bisa jadi bagian dari upaya penipuan.
Berikut faktor penentu gaji pengurus koperasi sebenarnya:
- Kinerja dan pendapatan koperasi
- Jenis usaha yang dijalankan
- Lokasi dan UMR setempat
- Kesepakatan antar anggota dalam rapat tahunan
Artinya, tak semua pengurus koperasi otomatis bergaji tinggi. Bahkan sebagian besar koperasi di tahap awal tidak menggaji pengurus, karena masih dalam fase penguatan modal dan sistem usaha.
Waspada Info Palsu Berkedok Lowongan. Kemenkop UKM mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur lowongan kerja fiktif, apalagi jika disertai janji gaji besar. Cek ulang ke sumber resmi, seperti:
Website: www.kop.go.id
IG & Twitter: @kemenkopukm
Hotline pengaduan resmi pemerintah.
- Telepon: 1500-587
- WhatsApp: 0811-1451-587 (khusus pesan teks)
Klaim bahwa pengurus Koperasi Merah Putih bergaji Rp8 juta per bulan adalah TIDAK BENAR. Gaji pengurus koperasi ditentukan berdasarkan kemampuan koperasi dan keputusan bersama anggota, bukan ditetapkan pemerintah.
Jangan gampang percaya. Cek dulu, baru sebar!
Untuk Anda yang ingin terlibat aktif dalam koperasi, pahami dulu sistem kerjanya bukan cuma tergiur nominal gaji.











