‎Investigasi: Administrasi Ketat di Loket Samsat, “Jalur Belakang” Masih Melenggang

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – ‎JAKARTA, 23 Febuari 2026 – Harapan masyarakat untuk kemudahan dalam mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kerap terbentur tembok birokrasi. Aturan wajib melampirkan KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK sering kali menjadi penghalang bagi warga yang baru membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama. Anehnya, hambatan ini seolah “menguap” ketika urusan diserahkan kepada jasa perorangan atau calo.

‎Tembok Regulasi: Mengapa KTP Asli Wajib?

‎Secara aturan resmi, kewajiban melampirkan KTP asli diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021. Tujuannya jelas.

‎Validasi Kepemilikan: Memastikan kendaraan bukan hasil kejahatan.

‎Pajak Progresif: Menghitung jumlah kendaraan yang dimiliki satu subjek pajak secara akurat.

‎Keamanan Data: Mencegah penyalahgunaan identitas orang lain.

‎Bagi warga yang hanya membawa fotokopi KTP, petugas loket dipastikan akan menolak berkas tersebut. “Aturannya kaku, harus ada fisik KTP asli. Kalau tidak ada, ya diminta balik nama,” ujar salah satu wajib pajak di Samsat Jakarta Timur.

‎Mengapa Lewat Calo “Bisa”?

‎Meski sistem sudah mulai beralih ke digital, praktik percaloan tetap subur. Berdasarkan penelusuran, ada beberapa faktor yang membuat calo memiliki “kesaktian” tersebut:

Baca juga: ‎Baru Sebulan Dikerjakan, Proyek Jalan Rp1,5 Miliar di Bima Mulai Mengelupas

‎Akses “Orang Dalam”: Calo biasanya memiliki hubungan informal dengan oknum petugas yang memungkinkan verifikasi data dilakukan tanpa kehadiran fisik kartu identitas.

‎Sistem Borongan: Calo sering kali memasukkan berkas dalam jumlah besar (kolektif), sehingga pengawasan per berkas menjadi lebih longgar dibandingkan pemohon individu.

‎Biaya Tambahan (Uang Pelicin): Selisih harga yang dibayarkan ke calo (biasanya Rp100.000 hingga Rp300.000 di atas pajak resmi) digunakan untuk mendistribusikan “keuntungan” kepada pihak-pihak yang mempermudah proses tersebut.

‎Dilema Masyarakat dan Solusi Digital

aplikasi seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Melalui aplikasi ini, verifikasi dilakukan via skema face recognition yang terhubung ke database Dukcapil.

‎Namun, selama literasi digital masih rendah dan pengawasan internal di area Samsat belum sepenuhnya bersih dari oknum, jalur belakang akan tetap menjadi pilihan bagi mereka yang enggan repot dengan prosedur balik nama yang memakan biaya besar.

‎Catatan Kritis: Praktik ini sebenarnya merugikan negara dalam jangka panjang karena menghambat pembaruan data kepemilikan kendaraan yang akurat untuk kepentingan tilang elektronik (ETLE) maupun asuransi.

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *