KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 23 Febuari 2026 – Harapan masyarakat untuk kemudahan dalam mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kerap terbentur tembok birokrasi. Aturan wajib melampirkan KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK sering kali menjadi penghalang bagi warga yang baru membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama. Anehnya, hambatan ini seolah “menguap” ketika urusan diserahkan kepada jasa perorangan atau calo.
Tembok Regulasi: Mengapa KTP Asli Wajib?














