Jebolan Indonesian Idol “Piche Kota” Resmi Ditahan Polres Belu Terkait Kasus Pemerkosaan Anak

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – ATAMBUA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu resmi menahan Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Piche Kota (PK), pada Sabtu [28/2/2026]. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol Season 13 ini ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial AKT (16).

‎Penahanan ini menjadi babak baru setelah sebelumnya PK sempat tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Namun, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa mulai Sabtu siang sekitar pukul 13.00 WITA, tersangka PK telah resmi mendekam di sel tahanan menyusul dua tersangka lainnya.

‎Kronologi Kejadian

‎Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tragis ini terjadi pada rentang waktu 10 hingga 11 Januari 2026 di sebuah hotel di pusat Kota Atambua. Kasus ini melibatkan tiga tersangka:

‎Piche Kota (PK) – Penyanyi/Idol.

‎Rival (R) – Telah ditahan pada Jumat [27/2/2026].

‎Roy Mali (RM) – Sempat buron ke Timor Leste sebelum akhirnya ditangkap dan dideportasi pada 23 Februari 2026.

‎Modus operandi bermula saat korban diajak oleh tersangka R untuk berkaraoke. Korban kemudian dibawa ke kamar hotel dalam kondisi dipapah. Di sanalah ketiga tersangka diduga melakukan tindakan asusila secara bergantian. Kasus ini mencuat ke publik setelah foto korban bersama salah satu tersangka beredar luas di media sosial, yang memicu keluarga korban melapor ke polisi pada 13 Januari 2026.

Korupsi Lahan Rp348 Miliar, Eks Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko Divonis 1,5 Tahun Penjara ‎

‎Jeratan Hukum

‎Polisi menerapkan pasal berlapis guna menjamin keadilan bagi korban yang masih di bawah umur. Para tersangka dijerat dengan:

‎Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

‎‎Pasal 473 ayat (4) KUHP (sesuai penyesuaian UU No. 1 Tahun 2026).

‎”Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya kepada media.

‎Bantahan Tersangka

‎Sebelum ditahan, Piche Kota melalui unggahan di media sosial pribadinya sempat membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan dan akan mengikuti proses hukum untuk mencari keadilan bagi dirinya sendiri. Namun, penyidik menyatakan telah mengantongi cukup alat bukti, termasuk bukti elektronik dan hasil visum, untuk melanjutkan proses penahanan.

‎Status Kasus: Penyidikan tahap lanjut (Pemeriksaan saksi ahli dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum).

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *