KLIKFAKTA38 – Jakarta 29 Januari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menghapus sedikitnya 2,7 juta konten negatif dari ruang digital nasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 2 juta konten didominasi oleh konten judi online yang dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum.
Upaya penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan intensif terhadap platform digital, media sosial, hingga situs web yang beroperasi di Indonesia. Komdigi menegaskan, judi online menjadi salah satu fokus utama karena dampaknya yang luas, mulai dari kerugian ekonomi masyarakat hingga meningkatnya tindak kriminal.














