‎KPK Sita Aset Rp100 Miliar Milik Eks Menag Yaqut, Termasuk Dolar, Riyal, dan Mobil Mewah

banner 120x600

KLIKFAKTA38  – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melakukan pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Hingga Minggu [15/3/2026], tim penyidik dilaporkan telah menyita berbagai aset bernilai fantastis dengan total estimasi mencapai lebih dari Rp100 miliar yang diduga terkait dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

‎Rincian Aset yang Disita

‎Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa aset yang diamankan terdiri dari uang tunai lintas mata uang, kendaraan, hingga properti. Berikut adalah rincian aset yang telah disita penyidik:

‎Uang Tunai: * 3,7 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp58 miliar).

‎Rp22 miliar dalam pecahan rupiah.

‎16.000 Riyal Arab Saudi.

‎Kendaraan: 4 unit mobil (beberapa di antaranya merupakan kendaraan mewah yang tidak tercantum dalam LHKPN terakhir).

‎Properti: 5 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi.

‎”Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK.

‎Modus Operandi “Fee” Kuota Haji

‎Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Yaqut diduga mengalihkan jemaah haji reguler ke jalur haji khusus secara sepihak dengan imbalan fee mencapai USD 5.000 (sekitar Rp84 juta) per jemaah untuk mempercepat keberangkatan tanpa antre.

‎KPK juga mengungkap adanya upaya pengondisian terhadap Pansus Haji DPR dengan tawaran uang sebesar USD 1 juta, namun upaya suap tersebut dilaporkan ditolak oleh anggota dewan.

Baca juga: ‎KPK Gelar OTT di Cilacap, Bupati Syamsul Aulia Rahman Dikabarkan Terjaring

‎Status Hukum dan Penahanan

‎Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK sejak Kamis, 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, ia mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Pihak KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana lainnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta dari asosiasi biro perjalanan haji dan umrah dalam pusaran kasus ini.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *