Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

KPK Tangkap Wali Kota Madiun dalam OTT Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

badge-check

KPK Tangkap Wali Kota Madiun dalam OTT Terkait Fee Proyek dan Dana CSR Perbesar

KLIKFAKTA38 – Madiun, Jawa Timur — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin pagi, 19 Januari 2026. Penangkapan ini terjadi dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait penerimaan fee proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Tim KPK mengamankan total 15 orang di wilayah Madiun, dan dari jumlah tersebut 9 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, termasuk Maidi sendiri.

Barang Bukti dan Proses Penyidikan

Dalam operasi yang berlangsung tertutup itu, penyidik KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai bagian dari barang bukti. KPK masih mendalami sumber dan keterkaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Status tersangka telah ditetapkan terhadap beberapa pihak termasuk Wali Kota Madiun, meskipun detail jumlah dan identitas lengkapnya belum diumumkan secara terbuka.

Pernyataan Pejabat Terkait

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menanggapi OTT dengan menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada KPK sebagai penegak hukum.

Sementara itu, saat tiba di Jakarta untuk pemeriksaan, Maidi sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan, meminta dukungan doa dari masyarakat Madiun.

Konteks OTT dalam Penegakan Korupsi Nasional

OTT ini menjadi salah satu operasi awal KPK di tahun 2026 dan terjadi bersamaan dengan OTT lain terhadap seorang kepala daerah di wilayah Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan intensitas penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di berbagai level pemerintahan terus berlangsung.

Kasus ini akan menjadi perhatian publik dan menambah sorotan terhadap praktik pengelolaan proyek daerah dan CSR, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Status hukum para pihak akan ditentukan dalam jangka waktu sesuai ketentuan hukum (1×24 jam sejak penangkapan).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

21 Okt 2026 - 04:32 WIB

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

Peringati Dua Tahun Pemerintahan, Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD DIY Berlangsung Hingga Malam Berujung Ricuh

21 Okt 2026 - 04:29 WIB

Peringati Dua Tahun Pemerintahan, Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD DIY Berlangsung Hingga Malam Berujung Ricuh

Exit Meeting BPK, Pemkab Deli Serdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan

20 Okt 2026 - 18:16 WIB

Exit Meeting BPK, Pemkab Deli Serdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar

20 Okt 2026 - 03:04 WIB

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar

Demo Antipemerintah di Albania Ricuh, Massa Bakar Gedung Mahkamah Agung

20 Okt 2026 - 03:01 WIB

Demo Antipemerintah di Albania Ricuh, Massa Bakar Gedung Mahkamah Agung
Trending di Fakta Utama