Kucing Peliharaan Tewas Usai Diduga Ditendang Orang Tak Dikenal, Kasus Penganiayaan Hewan Tuai Kecaman

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – Blora Jawa Tengah – 2 Febuari 2026 – Sebuah insiden penganiayaan terhadap hewan kembali menyita perhatian publik. Seekor kucing peliharaan dilaporkan tewas setelah diduga ditendang oleh seorang pria saat sedang berjalan bersama majikannya. Peristiwa tersebut memicu kemarahan warga dan menimbulkan desakan agar pelaku mendapat hukuman tegas sesuai hukum yang berlaku.

Menurut keterangan saksi, kejadian bermula ketika pemilik kucing tengah mengajak hewan peliharaannya berjalan santai di area permukiman, pada Minggu [1/2/2026]Tanpa diduga, seorang pria yang melintas tiba-tiba menendang kucing tersebut dengan keras. Akibat tendangan itu, kucing mengalami luka serius dan akhirnya mati di lokasi kejadian.

Pemilik kucing mengaku syok dan terpukul atas kejadian tersebut. Ia menilai tindakan pelaku tidak manusiawi dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius.

Kasus penganiayaan hewan di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam hukum. Berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda. Namun, apabila tindakan tersebut menyebabkan hewan mengalami luka berat atau mati, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Baca juga: PGRI Mengadu ke DPR, Soroti Kriminalisasi Guru dan Dorong RUU Perlindungan Guru

Selain itu, sejumlah aktivis perlindungan hewan menilai hukuman terhadap pelaku kekerasan hewan perlu diperberat agar memberikan efek jera. Mereka menegaskan bahwa kekerasan terhadap hewan bukan hanya persoalan moral, tetapi juga berpotensi mencerminkan perilaku kekerasan yang lebih luas.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan tindakan kekerasan terhadap hewan kepada pihak berwenang agar dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menumbuhkan empati dan kepedulian terhadap makhluk hidup di lingkungan sekitar.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *