‎Liput Aktivitas Tambang Ilegal, Tiga Wartawan Dikeroyok dan Diancam Bunuh

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – – KONAWE UTARA – Nasib tragis menimpa tiga orang jurnalis saat sedang menjalankan tugas profesinya. Ketiganya diduga menjadi korban pengeroyokan dan ancaman pembunuhan oleh sekelompok orang saat tengah melakukan peliputan di area konsesi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu [11/3].

‎Ketiga korban tersebut adalah AR (Media Cetak), SN (Media Online), dan LM (Kontributor TV Lokal). Selain mengalami luka fisik, peralatan kerja mereka seperti kamera dan telepon genggam dilaporkan dirusak oleh massa.

‎Kronologi Kejadian

‎Berdasarkan keterangan salah satu korban, AR, peristiwa bermula saat mereka hendak mengonfirmasi laporan warga terkait dugaan aktivitas penambangan di luar koordinat izin (koridor). Saat mulai mengambil gambar dokumentasi, sebuah mobil operasional perusahaan mendekat dan langsung menghadang langkah mereka.

‎”Kami sudah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan tujuan kami secara baik-baik. Tapi tiba-tiba sekitar sepuluh orang turun dari kendaraan dan langsung memprovokasi,” ujar AR saat memberikan keterangan di Mapolda setempat.

‎Situasi cepat memanas. Para pelaku mulai melakukan kontak fisik, memukul korban secara bertubi-tubi, hingga mengeluarkan senjata tajam. “Mereka berteriak kalau kami tidak pergi, kami akan dihabisi dan dikubur di lokasi tambang itu juga,” tambahnya.

Baca juga; Polisi Bongkar Sindikat Kakap Pemalsuan STNK dan BPKB, Omzet Capai Miliaran Rupiah

‎Kondisi Korban

‎Akibat aksi brutal tersebut, ketiga wartawan mengalami luka lebam di bagian wajah, dada, dan kepala. LM, kontributor TV, harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD terdekat karena mengalami gegar otak ringan akibat hantaman benda tumpul.

‎Pernyataan Sikap Organisasi Pers

‎Menanggapi peristiwa ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras tindakan premanisme tersebut. Ketua AJI daerah menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎‎”Menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi disertai kekerasan dan ancaman nyawa, adalah tindak pidana. Pasal 18 UU Pers dengan tegas mengatur ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghambat tugas pers,” tegasnya.

‎Penyelidikan Polisi

‎Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kapolres setempat menyatakan telah mengantongi identitas beberapa terduga pelaku yang diduga merupakan oknum penjaga keamanan (security) dan orang suruhan perusahaan tambang tersebut.

‎”Kami tidak akan mentolerir aksi main hakim sendiri. Saat ini tim Buser sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami pastikan kasus ini diusut tuntas,” pungkas Kapolres.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *