KLIKFAKTA38 – JAKARTA, Senin, 14 September 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Dalam operasi berseri yang berlangsung pada Senin (14/9/2026) tersebut, tim penindak KPK turut mengamankan politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, serta menyita barang bukti uang tunai yang ditaksir mencapai Rp100 miliar.
Juru Bicara KPK membenarkan bahwa operasi tangkap tangan yang digelar sejak Senin pagi hingga malam ini menjaring sedikitnya 17 orang dari berbagai lokasi di Bogor dan Jakarta. Penangkapan ini berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi dan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan pengembang di wilayah Kabupaten Bogor.
Kronologi Ringkas dan Temuan Barang Bukti
Waktu Kejadian: Penindakan OTT dilakukan pada Senin, 14 September 2026.
Lokasi Operasi: Penindakan berlangsung secara maraton di kantor BPN Kabupaten Bogor serta beberapa kediaman pribadi di wilayah Bogor dan Jakarta.
Barang Bukti Raksasa: Tim KPK menyita 17 koper dan tas berisi uang tunai rupiah serta valuta asing (valas) dengan nominal total ditaksir mencapai Rp100 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen suap untuk memuluskan perizinan tanah.
Pihak yang Diamankan: Dari 17 orang yang ditangkap per Senin malam, KPK mengonfirmasi keberadaan pejabat BPN Kabupaten Bogor, politikus Fahd A. Rafiq, serta beberapa pihak swasta.
“Memang benar pada Senin ini ada kegiatan tangkap tangan di wilayah Bogor yang melibatkan pejabat pertanahan dan beberapa pihak lain. Saat ini pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dugaan Peran dan Pengawasan Hukum
Fahd A. Rafiq diduga bertindak sebagai perantara izin yang menghubungkan pihak pengembang swasta dengan jajaran pejabat pertanahan. Nama mantan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu sebelumnya juga pernah berurusan dengan penyidik KPK.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam terhitung sejak penangkapan pada Senin (14/9/2026) untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi pada Selasa, 15 September 2026 untuk memaparkan konstruksi perkara, detail kronologi penangkapan, serta penetapan tersangka secara resmi.
Yuyun Iriyanti
















