KLIKFAKTA38 – Jakarta — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru di berbagai daerah. PGRI menilai belum adanya payung hukum khusus membuat tenaga pendidik rentan dipidanakan saat menjalankan tugas profesionalnya.
Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan sejumlah anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin [2/2]. PGRI mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru guna memberikan kepastian hukum bagi pendidik.
Ketua Umum PGRI menyampaikan, dalam beberapa tahun terakhir banyak guru dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh orang tua murid atau pihak lain, terutama terkait persoalan pendisiplinan siswa. Padahal, tindakan tersebut kerap dilakukan dalam konteks mendidik dan tidak mengandung unsur kekerasan.
“Guru berada di posisi yang sangat rentan. Niat mendidik bisa berujung laporan pidana. Ini yang kami sebut sebagai kriminalisasi guru,” ujar Ketua Umum PGRI dalam pertemuan tersebut.
PGRI menilai regulasi yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Guru dan Dosen, belum cukup memberikan perlindungan komprehensif. Oleh karena itu, PGRI mendorong hadirnya RUU Perlindungan Guru yang secara khusus mengatur batasan tindakan profesional guru serta mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur pidana.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPR menyatakan akan menampung aspirasi PGRI dan menjadikannya bahan pembahasan di alat kelengkapan dewan. DPR juga berjanji akan mengkaji urgensi RUU Perlindungan Guru agar proses pendidikan dapat berjalan tanpa rasa takut bagi tenaga pendidik.
PGRI berharap DPR dan pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret. Menurut PGRI, perlindungan hukum yang kuat tidak hanya melindungi guru, tetapi juga menjamin keberlangsungan pendidikan yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.














