KLIKFAKTA38 – Jakarta — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru di berbagai daerah. PGRI menilai belum adanya payung hukum khusus membuat tenaga pendidik rentan dipidanakan saat menjalankan tugas profesionalnya.
Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan sejumlah anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin [2/2]. PGRI mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru guna memberikan kepastian hukum bagi pendidik.














