PJ Kades Onozalukhu You Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Penyimpangan Dana GTT dan Posyandu

banner 120x600

Klikfakta38-Gunungsitoli, Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Onozalukhu You, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Fangalulu Waruwu, S.Pd, secara tegas membantah tuduhan penggelapan honor Guru Tidak Tetap (GTT) PAUD/TK serta dana penyelenggaraan Posyandu Tahun Anggaran 2025 yang beredar di sejumlah media online.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gunungsitoli, Jumat (20/03/2026), Fangalulu menyebut pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung membentuk opini publik.

“Pemberitaan itu tidak benar. Pemerintah Desa Onozalukhu You telah melaksanakan seluruh realisasi anggaran sesuai petunjuk teknis (juknis) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2025 telah dilakukan secara transparan serta selalu dikoordinasikan dengan pihak kecamatan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan PAUD KB Bergandengan Tangan, Serius Waruwu, turut memberikan klarifikasi terkait belum dibayarkannya honor GTT PAUD/TK.

Menurutnya, keterlambatan tersebut disebabkan oleh belum masuknya dana tahap kedua ke rekening desa, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025.

“Kami sudah menjelaskan dalam rapat kepada para guru bahwa honor belum bisa dibayarkan karena dana tahap kedua belum cair,” jelas Serius.

Ia juga mengungkapkan adanya insiden dalam rapat, di mana seorang oknum guru merekam tanpa izin. Tindakan tersebut dinilai melanggar etika, sehingga yang bersangkutan diberhentikan dari yayasan.

Fangalulu menilai pemberitaan yang beredar telah merugikan nama baik pribadi maupun Pemerintah Desa Onozalukhu You.

Sebagai langkah tegas, pihaknya berencana melayangkan somasi kepada media-media yang dianggap menyebarkan informasi tidak akurat.

“Kami akan melakukan somasi terhadap media yang memuat berita hoaks. Wartawan harus memahami tugas dan fungsinya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Kuasa hukum Fangalulu Waruwu, Yalisokhi Laoli, S.H, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi menolak seluruh tuduhan yang beredar dan menilai informasi tersebut sebagai fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia menyoroti bahwa kliennya tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak media sebelum berita dipublikasikan, sehingga dinilai melanggar prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.

“Kami mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk berdasarkan ketentuan dalam UU ITE,” tegas Yalisokhi.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pihak Pemerintah Desa Onozalukhu You bersama kuasa hukum berharap masyarakat dapat bersikap bijak dalam menerima informasi serta tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang belum jelas kebenarannya.

F. DAWOLO

Penulis: Fanolo DawoloEditor: Agri Helpin Zebua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *