Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Interpol

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Muhammad Riza Chalid, pengusaha migas ternama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), kini resmi berstatus buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya.

Interpol atau International Criminal Police Organization secara resmi menerbitkan red notice tersebut pada 23 Januari 2026, setelah permintaan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia kepada markas besar Interpol di Lyon, Prancis.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa red notice ini menandai langkah nyata dalam upaya mengejar Riza Chalid yang selama ini berada di luar negeri untuk menghindari proses hukum di Indonesia.

Kasus yang Membelit Riza Chalid

Riza Chalid telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) pada 10 Juli 2025 terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan mitra usahanya pada periode 2018–2023. Kasus ini juga melibatkan dugaan pencucian uang (money laundering).

Sejumlah sumber media internasional menyebut kasus ini sebagai skandal besar yang memicu penerbitan red notice, termasuk liputan media asing yang menuliskan Interpol mengeluarkan peringatan terhadap Riza Chalid sebagai oil tycoon dalam skandal korupsi bernilai puluhan hingga ratusan juta dolar.

Baca juga: Camat di Medan Dipecat, Diduga Gunakan Kartu Kredit Pemda hingga Rp1,2 Miliar untuk Judi Online

Red Notice: Cakupan & Dampaknya

Red notice Interpol yang diterbitkan atas nama Mohammad Riza Chalid kini berlaku di 196 negara anggota Interpol, yang berarti aparat penegak hukum di seluruh dunia diwajibkan membantu pencarian, penahanan sementara, atau penyerahan terhadap tersangka untuk proses hukum selanjutnya.

Red notice ini memiliki masa berlaku standar lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang jika buronan belum tertangkap.

Status buron ini menjadi tonggak penting setelah beberapa kali Riza Chalid mangkir dari panggilan penyidik di dalam negeri, termasuk sebagai saksi maupun tersangka.

Respons Aparat Penegak Hukum

Polri bersama NCB Interpol Indonesia terus intens berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum asing dan mitra internasional untuk mempersempit ruang gerak Riza Chalid serta mendukung penegakan hukum lintas negara.

Status Tersangka & Upaya Pencarian

Riza Chalid, yang dikenal di sejumlah media asing sebagai “gasoline godfather”, telah menjadi figur pusat perhatian global sejak namanya masuk dalam daftar pencarian internasional. Status red notice mempermudah otoritas internasional untuk mengeksekusi langkah penangkapan sesuai hukum internasional yang berlaku.

 

 

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *