KLIKFAKTA38 – Jakarta – Terdakwa kasus asusila terhadap anak, Vadel Badjideh, menyatakan kekecewaannya usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis [18/9].
Dalam persidangan, JPU menilai perbuatan Vadel terbukti melanggar pasal perlindungan anak. Tuntutan berat itu diajukan lantaran perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang masih di bawah umur.
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim. Baca Juga: Program Makanan Bergizi Gratis Kembali Jadi Sorotan, Puluhan Siswa Diduga Alami Keracunan Mendengar tuntutan tersebut, Vadel Badjideh tampak terpukul.
Melalui tim kuasa hukumnya, ia menyatakan kecewa dan menilai tuntutan jaksa terlalu memberatkan.
“Klien kami merasa tuntutan ini tidak adil. Akan kami buktikan dalam pembelaan (pleidoi) berikutnya,” kata pengacaranya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.
Sementara itu, kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan terhadap anak yang merupakan prioritas hukum di Indonesia.