KLIKFAKTA38 – Jakarta – Terdakwa kasus asusila terhadap anak, Vadel Badjideh, menyatakan kekecewaannya usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis [18/9].
Dalam persidangan, JPU menilai perbuatan Vadel terbukti melanggar pasal perlindungan anak. Tuntutan berat itu diajukan lantaran perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang masih di bawah umur.














