Yusril Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Anggota KontraS ‎

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 15 Maret 2026 – Pakar hukum sekaligus tokoh nasional, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa salah satu anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan, melainkan harus menyentuh otak di balik aksi keji tersebut.

‎”Kita mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengamankan pelaku penyiraman. Namun, melihat pola serangannya, sulit dipercaya ini adalah aksi spontan. Polisi harus berani mengejar siapa yang memberi perintah,” ujar Yusril saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.

‎Pola Kejahatan Terorganisir

‎Menurut Yusril, serangan terhadap aktivis kemanusiaan sering kali memiliki motif strategis untuk membungkam kritik. Ia menilai ada indikasi kuat bahwa pelaku lapangan hanyalah “tangan panjang” dari pihak tertentu yang merasa terganggu oleh aktivitas korban.

‎Yusril menekankan beberapa poin krusial dalam penanganan kasus ini:

‎Penelusuran Aliran Dana: Memeriksa komunikasi dan transaksi keuangan pelaku lapangan untuk menemukan jejak pemberi instruksi.

‎Motif Intelektual: Menggali apakah serangan berkaitan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang sedang dikawal oleh KontraS.

‎Perlindungan Saksi: Memastikan keamanan saksi kunci agar berani mengungkap kebenaran tanpa intimidasi.

Baca juga: ‎KPK Sita Aset Rp100 Miliar Milik Eks Menag Yaqut, Termasuk Dolar, Riyal, dan Mobil Mewah

‎Jangan Ada Impunitas

‎Lebih lanjut, Yusril memperingatkan bahwa kegagalan mengungkap aktor intelektual akan menciptakan iklim ketakutan bagi pembela HAM di Indonesia. Ia membandingkan urgensi kasus ini dengan kasus-kasus besar di masa lalu yang seringkali hanya memenjarakan “pion” sementara dalangnya tetap melenggang bebas.

‎”Keadilan sejati bukan hanya menghukum tangan yang menyiramkan air keras, tapi mengadili pikiran yang merencanakannya. Jangan sampai ada impunitas bagi mereka yang merasa kebal hukum karena memiliki kekuatan atau jabatan,” tegasnya.

‎Pihak KontraS sendiri menyambut baik dukungan tersebut dan mendesak Polri untuk menggunakan pasal berlapis, termasuk pasal penganiayaan berencana yang melibatkan lebih dari satu orang (penyertaan).

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *