‎18 Polisi Dipecat Terkait Jaringan Narkoba di Riau

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – ‎Pekanbaru, Riau 8 April 2026 — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil langkah tegas dengan memecat sebanyak 18 anggotanya yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan hingga jaringan peredaran narkoba. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dijatuhkan sepanjang periode 2025 hingga awal 2026.

‎Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat internal.

‎“Sebanyak 18 anggota telah dijatuhi sanksi pemecatan karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujarnya dalam keterangan resmi di Pekanbaru.

‎Menurutnya, kebijakan zero tolerance diterapkan secara tegas. Setiap anggota yang terbukti terlibat narkoba tidak hanya diproses pidana, tetapi juga langsung diberhentikan dari dinas kepolisian.

‎Terlibat Jaringan Hingga Penyalahgunaan

‎Dari hasil pemeriksaan internal, para oknum polisi tersebut diketahui memiliki keterlibatan beragam, mulai dari pengguna hingga bagian dari jaringan peredaran narkotika. Beberapa di antaranya bahkan diduga memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, termasuk praktik pemerasan terhadap pelaku narkoba.

‎Kasus ini turut menyeret pejabat di lingkungan kepolisian, termasuk pencopotan seorang kepala satuan narkoba di wilayah Pekanbaru yang diduga terlibat pelanggaran serius.

‎Riau Jadi Pintu Masuk Narkoba Internasional

‎Polda Riau juga mengungkap bahwa wilayah tersebut masih menjadi jalur strategis peredaran narkoba jaringan internasional. Letak geografis yang berbatasan dengan negara tetangga membuat Riau rentan menjadi pintu masuk barang terlarang, terutama melalui jalur laut.

‎Dalam periode yang sama, aparat berhasil mengungkap lebih dari 3.000 kasus narkotika dengan ribuan tersangka.

Baca juga:Lambaian Haru di Apron Bandara: Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk 3 Prajurit yang Gugur di Lebanon

‎Alarm Serius bagi Institusi

‎Kasus pemecatan ini disebut sebagai “alarm keras” bagi institusi kepolisian. Pimpinan Polda menilai keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba merupakan ancaman serius terhadap integritas penegakan hukum.

‎“Kami tidak memberikan toleransi. Jika terbukti, langsung diproses dan dipecat,” tegas Hengki.

‎Nama-nama Belum Dipublikasikan Lengkap

‎Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis secara lengkap daftar 18 anggota yang dipecat tersebut ke publik. Namun, proses hukum terhadap mereka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *