KLIKFAKTA38 – TANGERANG — Kasus pengeroyokan dan penusukan yang menewaskan anggota TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna (ABS), di kawasan Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal gabungan Kepolisian dan TNI, peristiwa naas yang menyebabkan korban mengalami 10 luka tusukan ini dipicu oleh perselisihan spontan antara korban dan sekelompok warga sipil yang tidak saling mengenal.
Kronologi dan Pemicu Kejadian
Peristiwa berdarah tersebut bermula pada Minggu (19/7/2026) dini hari. Sebelum penyerangan terjadi, korban—prajurit TNI AD yang berdinas di Yon TP 804/Cenderawasih, Papua—sempat terlibat cekcok dengan sejumlah pemuda di salah satu saung di daerah Kelapa Dua.
“Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Pemicunya diduga berasal dari perselisihan di lokasi kejadian yang berlanjut pada pengejaran dan aksi pengeroyokan,” ujar pihak kepolisian.
Perselisihan tersebut memanas hingga terjadi aksi penyerangan dan pengejaran terhadap korban oleh kelompok pelaku. Jasad Prada ABS kemudian ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan kawasan Pondok Hijau Golf pada Minggu pagi sekitar pukul 05.45 WIB.
Hasil Identifikasi dan Otopsi
Dari pemeriksaan medis dan Inafis, tim forensik menemukan 10 luka tusukan pada tubuh korban.
Luka Depan: 5 tusukan pada bagian dada/perut.
Luka Belakang: 5 tusukan pada bagian punggung.
Baca juga: Dipicu Cinta Segitiga Anak Punk di Bekasi, TikToker Mondy Tatto Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan
Peran Pelaku dan Penanganan Hukum
Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Denpom Jaya telah menetapkan ** empat warga sipil sebagai tersangka utama** dalam pengeroyokan ini:
Inisial Tersangka Usia Peran dalam Kejadian
BR 36 tahun Mengejar korban
RRG 22 tahun Mengejar dengan sepeda motor & memukul korban
MKN 27 tahun Ikut mengejar korban
EYR 21 tahun Mengejar, memukul, dan menusuk korban hingga tewas
Tersangka EYR (eksekutor penusukan) dilaporkan telah menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Polres Tangerang Selatan. Selain keempat tersangka, petugas juga masih mendalami keterlibatan beberapa orang saksi lainnya yang berada di lokasi saat kejadian.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).














