KLIKFAKTA38 – BANDUNG — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat membongkar praktik industri farmasi gelap yang memproduksi obat keras ilegal berjenis Tramadol dan Hexymer. Pabrik yang berkedok di kawasan pergudangan komersial Bizpark, Kopo, Kota Bandung, ini ditaksir mampu meraup omzet kotor hingga Rp8 miliar setiap harinya.
Penggerebekan ini mengejutkan publik lantaran skala produksi yang masif serta kedok operasional yang rapi di tengah lingkungan gudang logistik umum.
Kedok Rapi di Kompleks Pergudangan
Operasi penindakan ini bermula dari pengembangan kasus temuan ratusan ribu hingga jutaan butir obat keras ilegal di jalur distribusi, termasuk penindakan awal atas ratusan ribu pil Hexymer di ruas Tol Purbaleunyi. Dari penelusuran tersebut, jejak digital dan fisik mengarah ke dua unit bangunan gudang di kawasan Bizpark Kopo.
Warga sekitar dan pengurus lingkungan sempat terkecoh dengan aktivitas di dalam gudang tersebut. Pabrik ilegal ini tercatat baru beroperasi seumur jagung—kurang dari satu bulan atau sekitar 22 hari sebelum akhirnya digerebek aparat penegak hukum.
“Aktivitas di dalam gudang tertutup rapat dan terkesan steril. Bahkan warga sekitar mengira tempat tersebut digunakan untuk aktivitas logistik biasa atau gudang penyimpanan makanan hewan,” ujar salah seorang sumber kepolisian di lapangan.
Kapasitas Produksi Fantastis dan Bahan Baku Berton-ton
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati mesin-mesin cetak otomatis, alat pemanas, serta puluhan drum berisi bahan baku obat-obatan keras dalam skala ton. Berdasarkan kalkulasi alat dan temuan material di lokasi, pabrik ini memiliki kapasitas produksi yang mencengangkan.
Kapasitas Produksi: Mesin cetak di lokasi sanggup memproduksi hingga 8 juta butir pil obat keras (Tramadol dan Hexymer) per hari.
Potensi Bahan Baku: Sisa bahan baku berton-ton yang diamankan diperkirakan sanggup mencetak hingga 256 juta butir pil ilegal.
Omzet Fantastis: Dengan volume produksi harian yang masif, penyidik memperkirakan potensi omzet kotor dari peredaran gelap ini menyentuh angka Rp8 miliar per hari.
Jaringan Luas dan Struktur Upah Pekerja
Polisi sejauh ini telah mengamankan total 10 orang tersangka yang terlibat langsung dalam mata rantai operasional pabrik haram ini. Dari jumlah tersebut, enam orang bekerja di lini produksi dan empat lainnya bertindak sebagai kurir serta bagian pemasaran (marketing).
Berdasarkan pemeriksaan intensif, sindikat ini memberikan imbalan bervariasi bagi para pekerjanya:
Bagian Produksi & Kurir: Digaji sekitar Rp6 juta per bulan.
Bagian Pemasaran (Marketing): Mengantongi gaji hingga Rp20 juta per bulan.
Jaringan distribusi sindikat ini tidak hanya menyasar wilayah lokal Jawa Barat—meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Subang, Cianjur, Cirebon, hingga Indramayu—tetapi juga mengalir deras ke luar daerah, termasuk pasokan utama ke wilayah Jakarta.
Perburuan Pemilik Utama Berinisial “IS”
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Bandung masih mengembangkan penyidikan guna membongkar akar jaringan yang lebih besar. Aparat tengah memburu dalang sekaligus pemilik modal utama di balik pendirian pabrik ilegal berinisial IS, yang diduga menjadi otak intelektual di balik rantai pasok farmasi maut ini.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang tentang kesehatan dan peredaran obat-obatan keras tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat, mengingat dampak destruktif obat-obatan golongan tertentu tersebut terhadap generasi muda dan ketertiban sosial
Abduh HMR


















