Polres Bogor Ringkus 9 Pelaku Mata Elang, Amankan 108 Sepeda Motor

KLIKFAKTA38 – Bogor, 13 Mei 2025 — Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan praktik penagihan utang ilegal yang dikenal dengan istilah mata elang (matel). Sebanyak sembilan orang pelaku diamankan dalam operasi yang digelar di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aksi premanisme dan penagihan yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 108 unit sepeda motor yang diduga hasil sitaan paksa oleh para pelaku.

banner 325x300

“Para pelaku menggunakan kekerasan dan intimidasi untuk mengambil paksa kendaraan dari masyarakat yang menunggak cicilan. Aksi ini melanggar hukum dan tidak sesuai dengan prosedur penarikan kendaraan,” ujar AKBP Rio dalam konferensi pers, Jumat [9/5].

Selain mengamankan kendaraan, polisi juga menyita dokumen-dokumen pembiayaan dan sejumlah alat komunikasi yang digunakan dalam menjalankan praktik ilegal tersebut. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penarikan paksa atau tindakan premanisme serupa. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perampasan dan tindak pidana premanisme, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Penulis: Abduh Hanif MR Editor: Hengki Revandi