Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Hotman Paris Ungkap: Jaksa Agung Izinkan Impor Gula, Tony Lembong Bisa Bebas

badge-check

Hotman Paris Ungkap: Jaksa Agung Izinkan Impor Gula, Tony Lembong Bisa Bebas Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 15 Juli 2025 — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus hukum yang menjerat pengusaha Tony Lembong. Dalam keterangannya kepada awak media, Hotman menyebut bahwa izin impor gula yang menjadi pokok perkara sebenarnya telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung.

“Kalau izin impor gula itu sah dan telah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung, maka tidak ada alasan hukum menahan Tony Lembong,” ujar Hotman di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin [15/7].

Menurut Hotman, tuduhan terhadap kliennya terkait dugaan penyelundupan atau pelanggaran tata niaga menjadi tidak relevan karena izin yang dikeluarkan secara resmi oleh otoritas hukum tertinggi di bidang kejaksaan.

“Impor gula ini bukan dilakukan sembunyi-sembunyi, semua proses formal sudah ditempuh, bahkan surat persetujuan resmi ada. Jadi secara hukum, kasus ini seharusnya gugur,” tegas Hotman.

Tony Lembong, seorang pengusaha besar di sektor pangan, ditahan beberapa waktu lalu atas dugaan manipulasi kuota impor dan kerugian negara akibat peredaran gula non-standar. Namun, pembelaan Hotman membuka kemungkinan baru dalam proses penyidikan.

Pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Hotman tersebut. Namun sejumlah pengamat menilai, jika benar izin impor berasal dari institusi kejaksaan, maka dakwaan bisa melemah secara signifikan.

Kasus yang diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi pengambilan keputusan di lembaga hukum dan potensi konflik kepentingan dalam regulasi ekspor-impor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPK Resmi Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Jaya Terkait Korupsi Proyek Air Minum Rp12,8 Miliar

31 Agu 2026 - 08:09 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Jaya Terkait Korupsi Proyek Air Minum Rp12,8 Miliar

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

31 Agu 2026 - 08:06 WIB

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

Muktamar NU di Jombang Memanas: Sidang Pleno Tatib di Kamar 35 Diwarnai Kericuhan

31 Agu 2026 - 08:03 WIB

Muktamar NU di Jombang Memanas: Sidang Pleno Tatib di Kamar 35 Diwarnai Kericuhan

KPK Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Jumat Sore

31 Agu 2026 - 08:00 WIB

KPK Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Jumat Sore

Penyesuaian Layanan Commuter Line: Stasiun Karet Nonaktif Mulai 1 September

31 Agu 2026 - 07:57 WIB

Penyesuaian Layanan Commuter Line: Stasiun Karet Nonaktif Mulai 1 September
Trending di Fakta Utama