Hotman Paris Ungkap: Jaksa Agung Izinkan Impor Gula, Tony Lembong Bisa Bebas

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 15 Juli 2025 — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus hukum yang menjerat pengusaha Tony Lembong. Dalam keterangannya kepada awak media, Hotman menyebut bahwa izin impor gula yang menjadi pokok perkara sebenarnya telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung.

“Kalau izin impor gula itu sah dan telah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung, maka tidak ada alasan hukum menahan Tony Lembong,” ujar Hotman di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin [15/7].

banner 325x300

Menurut Hotman, tuduhan terhadap kliennya terkait dugaan penyelundupan atau pelanggaran tata niaga menjadi tidak relevan karena izin yang dikeluarkan secara resmi oleh otoritas hukum tertinggi di bidang kejaksaan.

“Impor gula ini bukan dilakukan sembunyi-sembunyi, semua proses formal sudah ditempuh, bahkan surat persetujuan resmi ada. Jadi secara hukum, kasus ini seharusnya gugur,” tegas Hotman.

Tony Lembong, seorang pengusaha besar di sektor pangan, ditahan beberapa waktu lalu atas dugaan manipulasi kuota impor dan kerugian negara akibat peredaran gula non-standar. Namun, pembelaan Hotman membuka kemungkinan baru dalam proses penyidikan.

Pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Hotman tersebut. Namun sejumlah pengamat menilai, jika benar izin impor berasal dari institusi kejaksaan, maka dakwaan bisa melemah secara signifikan.

Kasus yang diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi pengambilan keputusan di lembaga hukum dan potensi konflik kepentingan dalam regulasi ekspor-impor

Penulis: Hengki RevandiEditor: Hengki Revandi, Tim Wartawan