Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Setelah Pajaki Pedagang Online, Pemerintah Siap Kenakan Pajak Pengguna Media Sosial Mulai 2026

badge-check

Setelah Pajaki Pedagang Online, Pemerintah Siap Kenakan Pajak Pengguna Media Sosial Mulai 2026 Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 12 Agustus 2025 — Setelah menerapkan kebijakan pajak bagi pedagang online pada awal 2025, pemerintah kini bersiap memperluas basis penerimaan negara dengan menargetkan pengguna media sosial.

Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Januari 2026, menyasar akun-akun yang memperoleh penghasilan dari aktivitas digital, termasuk influencer, kreator konten, hingga pelaku promosi daring.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Berdasarkan data Kemenkeu, perputaran uang di sektor media sosial dan konten digital pada 2024 mencapai lebih dari Rp110 triliun, namun kontribusi pajaknya dinilai masih minim.

“Pajak ini bukan untuk membebani masyarakat umum, tetapi ditujukan bagi pengguna yang memonetisasi akun media sosialnya. Prinsipnya sama seperti profesi lainnya yang memiliki kewajiban pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rudi Hartono, di Jakarta, Senin [11/8].

Rudi menegaskan, mekanisme pemungutan akan dilakukan melalui sistem pelaporan daring yang terintegrasi dengan platform media sosial. Pemerintah juga akan menggandeng perusahaan teknologi untuk memverifikasi data pendapatan kreator konten.

Meski demikian, rencana ini menuai beragam tanggapan. Asosiasi Digital Kreatif Indonesia (ADKI) menilai kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan sosialisasi yang masif dan regulasi yang jelas. “Kami mendukung kontribusi terhadap negara, tetapi jangan sampai aturan ini menghambat kreativitas dan peluang ekonomi digital,” kata Ketua ADKI, Dian Prasetyo.

Pemerintah menargetkan, pajak dari sektor media sosial dapat menambah penerimaan negara hingga Rp5 triliun per tahun. Aturan teknisnya direncanakan terbit pada kuartal ketiga 2025, agar para pelaku industri memiliki waktu untuk beradaptasi sebelum diberlakukan secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pakar Vulkanologi: Letusan Anak Krakatau Bagian dari Proses Pembentukan Tubuh Gunung

6 Sep 2026 - 10:30 WIB

Pakar Vulkanologi: Letusan Anak Krakatau Bagian dari Proses Pembentukan Tubuh Gunung

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Dilaporkan Sampai ke Bogor, Warga Dimbau Pakai Masker

6 Sep 2026 - 09:50 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Dilaporkan Sampai ke Bogor, Warga Dimbau Pakai Masker

Bupati Deli Serdang Dorong Baznas Manfaatkan Zakat untuk Hunian Layak dan Pemberdayaan Masyarakat Desil Rendah

6 Sep 2026 - 06:32 WIB

Bupati Deli Serdang Dorong Baznas Manfaatkan Zakat untuk Hunian Layak dan Pemberdayaan Masyarakat Desil Rendah

Tragis! Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang Timpa 3 Pengendara, Pasutri Meninggal Dunia

5 Sep 2026 - 06:38 WIB

Tragis! Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang Timpa 3 Pengendara, Pasutri Meninggal Dunia

Ketapang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla, Api Melapah 15 Kecamatan

5 Sep 2026 - 06:31 WIB

Ketapang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla, Api Melapah 15 Kecamatan
Trending di Fakta Utama