Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

KPK Sita Aset Mewah Mantan Dirjen Binapenta Kemenaker Haryanto dalam Kasus Pemerasan RPTKA

badge-check

KPK Sita Aset Mewah Mantan Dirjen Binapenta Kemenaker Haryanto dalam Kasus Pemerasan RPTKA Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 29 September 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Terbaru, penyidik KPK menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemenaker, Haryanto.

Aset yang disita mencakup sebidang tanah dan beberapa unit rumah yang diduga berasal dari hasil praktik pemerasan dan gratifikasi. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membeli properti tersebut.

“Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik tersangka H (Haryanto), berupa tanah dan rumah di beberapa lokasi strategis. Penyitaan ini bagian dari upaya penelusuran dan pengembalian kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK, Senin [29/9].

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Haryanto diduga meminta imbalan dalam bentuk uang maupun fasilitas agar memperlancar terbitnya izin RPTKA di lingkungan Kemenaker. Selain itu, gratifikasi lain juga ditengarai mengalir melalui pihak ketiga yang berhubungan langsung dengan pejabat di kementerian.

KPK menegaskan bahwa langkah penyitaan aset merupakan bagian dari strategi asset recovery agar kerugian negara bisa dikembalikan. “Kami akan menelusuri setiap aset yang berhubungan dengan hasil tindak pidana korupsi ini. Tidak hanya aset atas nama tersangka, tetapi juga yang diduga dialihkan ke pihak lain,” ujar juru bicara tersebut.

Haryanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan pemerasan serta gratifikasi oleh penyelenggara negara.

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan memanggil pejabat maupun pihak swasta yang pernah terlibat dalam pengurusan RPTKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Bogali Mencuat, AMPERA Nias Siapkan Laporan ke Polda Sumut

29 Sep 2026 - 21:06 WIB

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Bogali Mencuat, AMPERA Nias Siapkan Laporan ke Polda Sumut

Si Jago Merah Amuk Gudang di Jalan Cicau Raya, Kerugian Diperkirakan Mencapai Miliar Rupiah

29 Sep 2026 - 09:50 WIB

Si Jago Merah Amuk Gudang di Jalan Cicau Raya, Kerugian Diperkirakan Mencapai Miliar Rupiah

DUA PENEMBAKAN MASSAL GUNCANG AFRIKA SELATAN, 27 ORANG TEWAS DITERJANG SENJATA LARAS PANJANG

29 Sep 2026 - 04:55 WIB

DUA PENEMBAKAN MASSAL GUNCANG AFRIKA SELATAN, 27 ORANG TEWAS DITERJANG SENJATA LARAS PANJANG

Tumbangkan Tuan Rumah, Tim Panjat Tebing Indonesia Bawa Pulang Emas dari Guiyang

29 Sep 2026 - 04:52 WIB

Tumbangkan Tuan Rumah, Tim Panjat Tebing Indonesia Bawa Pulang Emas dari Guiyang

Roket Anbantara Karya Mahasiswa PENS Sabet Penghargaan “Best Rocket” di TEKNOFEST 2026 Turki

29 Sep 2026 - 04:49 WIB

Roket Anbantara Karya Mahasiswa PENS Sabet Penghargaan “Best Rocket” di TEKNOFEST 2026 Turki
Trending di Fakta Utama