Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

KPK Sita Aset Mewah Mantan Dirjen Binapenta Kemenaker Haryanto dalam Kasus Pemerasan RPTKA

badge-check

KPK Sita Aset Mewah Mantan Dirjen Binapenta Kemenaker Haryanto dalam Kasus Pemerasan RPTKA Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 29 September 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Terbaru, penyidik KPK menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemenaker, Haryanto.

Aset yang disita mencakup sebidang tanah dan beberapa unit rumah yang diduga berasal dari hasil praktik pemerasan dan gratifikasi. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membeli properti tersebut.

“Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik tersangka H (Haryanto), berupa tanah dan rumah di beberapa lokasi strategis. Penyitaan ini bagian dari upaya penelusuran dan pengembalian kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK, Senin [29/9].

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Haryanto diduga meminta imbalan dalam bentuk uang maupun fasilitas agar memperlancar terbitnya izin RPTKA di lingkungan Kemenaker. Selain itu, gratifikasi lain juga ditengarai mengalir melalui pihak ketiga yang berhubungan langsung dengan pejabat di kementerian.

KPK menegaskan bahwa langkah penyitaan aset merupakan bagian dari strategi asset recovery agar kerugian negara bisa dikembalikan. “Kami akan menelusuri setiap aset yang berhubungan dengan hasil tindak pidana korupsi ini. Tidak hanya aset atas nama tersangka, tetapi juga yang diduga dialihkan ke pihak lain,” ujar juru bicara tersebut.

Haryanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan pemerasan serta gratifikasi oleh penyelenggara negara.

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan memanggil pejabat maupun pihak swasta yang pernah terlibat dalam pengurusan RPTKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kronologi KMP Putri Yasmin Terbakar Rute Bali–Lombok: 131 Penumpang Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia

13 Agu 2026 - 03:57 WIB

Kronologi KMP Putri Yasmin Terbakar Rute Bali–Lombok: 131 Penumpang Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia

Viral Konten Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Massa Ormas Datangi Rumah MC Revnaldo Ega

13 Agu 2026 - 03:24 WIB

Viral Konten Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Massa Ormas Datangi Rumah MC Revnaldo Ega

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Segera Jalani Persidangan

13 Agu 2026 - 03:21 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Segera Jalani Persidangan

Aturan Baru Bawa Emas dari Luar Negeri: Melebihi USD 500 Dikenakan Bea Masuk dan PPN

13 Agu 2026 - 03:18 WIB

Aturan Baru Bawa Emas dari Luar Negeri: Melebihi USD 500 Dikenakan Bea Masuk dan PPN

Polisi Tangkap R dan E Terkait Aksi Tantangan Melafalkan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras di The Sound Project Ancol

13 Agu 2026 - 03:16 WIB

Polisi Tangkap R dan E Terkait Aksi Tantangan Melafalkan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras di The Sound Project Ancol
Trending di Fakta Utama