Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri

badge-check

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 20 Januari 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku sejak 31 Desember 2025 dan menjadi landasan baru dalam tata kelola dana pensiun di Indonesia.

Menurut Purbaya, kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat transparansi serta mitigasi risiko investasi pada program seperti Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Ia menekankan bahwa dana pensiun bukan sekadar tabungan masa depan, namun juga amanat yang harus dikelola dengan tata kelola modern dan profesional.

“Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa iuran yang dibayarkan peserta benar-benar tercatat, dihitung, dan dipertanggungjawabkan sesuai standar akuntansi terbaru,” kata Purbaya dalam keterangannya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjamin keberlangsungan manfaat jaminan sosial secara tepat waktu dan akurat.

Pokok Perubahan dalam PMK 118/2025

Penerapan batas solvabilitas minimum bagi pengelola dana pensiun untuk menjaga kesehatan keuangan program.

Pengakuan iuran peserta sebagai pendapatan dalam laporan keuangan pengelola program, menggantikan pengakuan administratif lama.

Kewajiban pembentukan cadangan kewajiban asuransi menggunakan metode aktuaria untuk program JKK dan JKM.

Penempatan investasi minimal 30 % pada Surat Berharga Negara (SBN) untuk dana THT, guna mengurangi risiko investasi di instrumen berisiko tinggi.

Purbaya menegaskan bahwa aturan baru ini hadir bukan untuk membebani pengelola, tetapi untuk menjamin keamanan, transparansi, dan akuntabilitas dana yang kelak akan dinikmati para pensiunan. Ia berharap, dengan ketentuan ini, peserta dana pensiun seperti ASN, TNI, dan Polri akan memiliki keyakinan kuat bahwa hak mereka di masa depan dikelola secara sehat dan aman.

Dampak bagi Peserta

Para peserta pensiun dapat merasakan dampak positif berupa kepastian bahwa iuran mereka dikelola dengan lebih ketat dan transparan, serta dana investasi diprioritaskan pada instrumen yang relatif lebih aman seperti SBN.

Meski demikian, aturan baru ini juga memberikan masa transisi tiga tahun bagi pengelola dana supaya bisa beradaptasi dengan ketentuan investasi danpelaporan yang baru.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

3 Sep 2026 - 10:36 WIB

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

3 Sep 2026 - 01:55 WIB

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

3 Sep 2026 - 01:36 WIB

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

3 Sep 2026 - 01:33 WIB

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor

3 Sep 2026 - 01:31 WIB

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor
Trending di Fakta Utama