KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 20 Januari 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku sejak 31 Desember 2025 dan menjadi landasan baru dalam tata kelola dana pensiun di Indonesia.
Menurut Purbaya, kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat transparansi serta mitigasi risiko investasi pada program seperti Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Ia menekankan bahwa dana pensiun bukan sekadar tabungan masa depan, namun juga amanat yang harus dikelola dengan tata kelola modern dan profesional.
“Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa iuran yang dibayarkan peserta benar-benar tercatat, dihitung, dan dipertanggungjawabkan sesuai standar akuntansi terbaru,” kata Purbaya dalam keterangannya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjamin keberlangsungan manfaat jaminan sosial secara tepat waktu dan akurat.
Pokok Perubahan dalam PMK 118/2025
Penerapan batas solvabilitas minimum bagi pengelola dana pensiun untuk menjaga kesehatan keuangan program.
Pengakuan iuran peserta sebagai pendapatan dalam laporan keuangan pengelola program, menggantikan pengakuan administratif lama.
Kewajiban pembentukan cadangan kewajiban asuransi menggunakan metode aktuaria untuk program JKK dan JKM.
Penempatan investasi minimal 30 % pada Surat Berharga Negara (SBN) untuk dana THT, guna mengurangi risiko investasi di instrumen berisiko tinggi.
Purbaya menegaskan bahwa aturan baru ini hadir bukan untuk membebani pengelola, tetapi untuk menjamin keamanan, transparansi, dan akuntabilitas dana yang kelak akan dinikmati para pensiunan. Ia berharap, dengan ketentuan ini, peserta dana pensiun seperti ASN, TNI, dan Polri akan memiliki keyakinan kuat bahwa hak mereka di masa depan dikelola secara sehat dan aman.
Dampak bagi Peserta
Para peserta pensiun dapat merasakan dampak positif berupa kepastian bahwa iuran mereka dikelola dengan lebih ketat dan transparan, serta dana investasi diprioritaskan pada instrumen yang relatif lebih aman seperti SBN.
Meski demikian, aturan baru ini juga memberikan masa transisi tiga tahun bagi pengelola dana supaya bisa beradaptasi dengan ketentuan investasi danpelaporan yang baru.














