Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Republik Indonesia Masih Menunggu DPR RI Terkait Pembahasan RUU Perampasan Aset

badge-check

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Republik Indonesia Masih Menunggu DPR RI Terkait Pembahasan RUU Perampasan Aset Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 17 Juli 2026 — Pemerintah RI menyatakan posisi siap sedia untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah kini dalam posisi menunggu rampungnya draf inisiatif baru yang tengah digodok oleh DPR RI.

Yusril mengungkapkan bahwa draf yang saat ini tengah dipersiapkan oleh legislatif berbeda dengan naskah yang pernah diajukan pemerintah pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Draf lama RUU Perampasan Aset dibuat era Presiden Jokowi. Sekarang DPR bikin draf baru. Itu yang sedang digodok DPR. Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya,” ujar Yusril di Jakarta.

Ingatkan Asas Keadilan dan Potensi Abuse of Power

Meski mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto, Yusril mengingatkan agar DPR RI tidak tergesa-gesa. Ia meminta parlemen tetap cermat dan berhati-hati agar regulasi baru ini tidak menabrak jaminan hak asasi manusia (HAM) serta undang-undang dasar.

Secara spesifik, pakar hukum tata negara ini menyoroti batas jelas antara penyitaan untuk mengamankan barang bukti dan perampasan aset secara permanen.

“Jangan sampai timbul kesewenang-wenangan dan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Kalau aset disita, tujuannya untuk mengamankan aset. Tunggu putusan pengadilan. Kalau terdakwa bersalah, barang bukti yang disita dieksekusi dirampas untuk negara. Kalau tidak terbukti, aset dikembalikan kepada terdakwa,” jelas Yusril.

Baca juga: Kawal Ketat Brimob, Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Don Ritto dan Barbuk Rp536 Miliar ke Kejagung

Yusril juga menambahkan kekhawatirannya jika mekanisme perampasan dilakukan terlalu dini sebelum adanya kekuatan hukum tetap (inkracht). Menurutnya, jika aset berupa uang terlanjur dirampas dan disetor ke kas negara namun di kemudian hari pengadilan menyatakan terdakwa tidak bersalah, proses pengembaliannya akan sangat rumit.

Masuk Prolegnas Prioritas

Di sisi lain, respons positif ditunjukkan oleh parlemen. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya telah menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset dipastikan masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Komisi III DPR RI pun dilaporkan tengah melakukan pembahasan intensif demi menyempurnakan pasal demi pasal dalam regulasi yang dinilai krusial bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

13 Okt 2026 - 04:20 WIB

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

Bantai Lawan 5-0, Timnas Indonesia U-17 Segel Tiket ke Babak Final

13 Okt 2026 - 04:16 WIB

Bantai Lawan 5-0, Timnas Indonesia U-17 Segel Tiket ke Babak Final

Pemerintah Indonesia Imbau Jemaah Umrah Hindari Lokasi Rawan di Tengah Eskalasi Konflik Regional

13 Okt 2026 - 04:14 WIB

Pemerintah Indonesia Imbau Jemaah Umrah Hindari Lokasi Rawan di Tengah Eskalasi Konflik Regional

Pembatalan Penerbangan Lanjutan via Dubai Dampak Eskalasi Konflik di Arab Saudi: Rute Langsung Jakarta Dipastikan Tetap Normal

13 Okt 2026 - 04:01 WIB

Pembatalan Penerbangan Lanjutan via Dubai Dampak Eskalasi Konflik di Arab Saudi: Rute Langsung Jakarta Dipastikan Tetap Normal

MÁXIMO QUILES KUNCI GELAR JUARA DUNIA MOTO3 2026 DI SIRKUIT PERTAMINA MANDALIKA

12 Okt 2026 - 03:22 WIB

MÁXIMO QUILES KUNCI GELAR JUARA DUNIA MOTO3 2026 DI SIRKUIT PERTAMINA MANDALIKA
Trending di Fakta Utama