Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Kawal Ketat Brimob, Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Don Ritto dan Barbuk Rp536 Miliar ke Kejagung

badge-check

Kawal Ketat Brimob, Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Don Ritto dan Barbuk Rp536 Miliar ke Kejagung Perbesar

KLIKFAKTA38 –JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kakap, Don Ritto, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jum’at (17/7/2026). Proses pelimpahan tahap II ini berjalan dengan tensi tinggi dan pengawalan super ketat dari personil Korps Brimob Polri.

​Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti fantastis, termasuk uang tunai dan aset dengan total nilai mencapai Rp536 miliar.

​Pengawalan Ketat dan Barikade Senjata Laras Panjang

​Pantauan di lokasi, Don Ritto keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Kedua tangannya tampak diborgol erat.

​Tidak main-main, belasan personel Brimob dengan seragam taktis lengkap dan senjata laras panjang langsung membuat barikade rapat, menggiring tersangka menuju mobil rantis yang sudah bersiaga.

​”Proses penyerahan tersangka DR (Don Ritto) sengaja kami lakukan dengan pengamanan maksimal dari rekan-rekan Brimob untuk mengantisipasi gangguan keamanan, mengingat skala kasus dan nilai kerugian negara yang sangat besar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan.

Baca juga: KEJAGUNG KLARIFIKASI STATUS FEBRIE ADRIANSYAH: SPRINDIK BARU TIDAK GUGURKAN STATUS TERSANGKA

​Rincian Barang Bukti Rp536 Miliar

​Iring-iringan mobil berpenjaga ketat tersebut tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekira pukul 11.15 WIB. Berdampingan dengan mobil tersangka, tampak satu unit mobil boks khusus yang membawa tumpukan barang bukti.

​Berdasarkan data yang dihimpun, total aset senilai Rp536 miliar yang dilimpahkan meliputi:

  • ​Uang Tunai: Senilai Rp245 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
  • ​Aset Properti: 5 unit rumah mewah dan apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
  • ​Kendaraan Mewah: 8 unit supercar dan mobil premium dari berbagai merek eropa.
  • ​Dokumen & Logam Mulia: Puluhan sertifikat tanah, rekening koran, serta beberapa kilogram emas batangan.

​Siap Disidangkan

​Pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima berkas perkara, tersangka, dan seluruh barang bukti dengan lengkap. Don Ritto selanjutnya akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, sembari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan.

​”Berkas sudah dinyatakan P-21 (lengkap). Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar bisa segera disidangkan,” tegas perwakilan Jampidsus Kejagung.

​Kasus yang menjerat Don Ritto ini menjadi salah satu mega skandal yang menyedot perhatian publik tahun ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

14 Okt 2026 - 05:11 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

14 Okt 2026 - 05:05 WIB

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

14 Okt 2026 - 05:01 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

14 Okt 2026 - 04:58 WIB

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

13 Okt 2026 - 04:20 WIB

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan
Trending di Fakta Utama