KLIKFAKTA38 – JAKARTA 13 Oktober 2026 — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto menginstruksikan seluruh jajaran dan personel kepolisian di tingkat polda, polres, hingga polsek untuk bergerak aktif dan masif dalam memberantas peredaran gelap narkotika langsung di tengah lingkungan pemukiman warga.
Langkah ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memperkuat garda terdepan pencegahan serta penindakan narkoba dengan mengedepankan pendekatan berbasis komunitas dan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap.
Poin Utama Instruksi Kapolri
1. Respons Cepat dan Deteksi Dini
Setiap personel, khususnya Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan warga, diminta meningkatkan kepedulian terhadap dinamika sosial di wilayah binaan. Laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan atau dugaan peredaran narkoba harus segera ditindaklanjuti tanpa penundaan.
2. Tindakan Tegas terhadap Jaringan Narkoba
Kapolri menegaskan tidak ada ruang dan toleransi bagi para pelaku peredaran narkoba, baik bandar, pengedar, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi peredaran barang haram tersebut di pemukiman warga.
3. Penguatan Kampung Bebas Narkoba
Program pencegahan berbasis komunitas seperti Kampung Bebas dari Narkoba terus diperkuat. Masyarakat diajak menjadi bagian aktif dari sistem pengamanan lingkungan demi menutup ruang gerak peredaran gelap.
Sinergi Bersama Masyarakat
Upaya pimpinan Polri ini menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Fokus Kegiatan Bentuk Aksi Lapangan
Pencegahan (Preemtif) Edukasi dampak buruk narkoba kepada pemuda dan keluarga di tingkat RT/RW.
Deteksi (Preventif) Patroli rutin di area rawan serta pemetaan titik-titik rawan peredaran.
Penegakan Hukum (Represif) Penindakan tegas dan terukur terhadap jaringan pengedar serta pembersihan wilayah.
“Penanganan narkoba harus menyasar hingga ke akar rumput. Lingkungan RT dan RW harus menjadi benteng utama yang aman dan bersih dari ancaman peredaran gelap narkotika.”
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemukiman yang lebih aman, kondusif, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan.
Yuyun Iriyanti

















