Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Cuti Bersama 8 Hari di 2026

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 5 Februari 2026 — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan cuti bersama sebanyak delapan hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak penandatanganan tersebut.

Dasar Kebijakan dan Tujuan

banner 325x300

Menurut beleid yang telah dipublikasi, pemerintah menyatakan pengaturan cuti bersama ini dimaksudkan untuk:

Meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja di lingkungan pemerintahan.

Memberi pedoman jelas bagi instansi pemerintahan dalam menyusun jadwal kerja dan libur sepanjang 2026.

Aturan ini juga menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang karena tugas dan tanggung jawab tidak bisa menikmati cuti bersama, pemerintah akan memberikan tambahan cuti tahunan pengganti sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak digunakan.

Daftar Tanggal Cuti Bersama 2026

Delapan hari cuti bersama yang ditetapkan tersebar di berbagai momentum hari besar keagamaan dan nasional, yaitu:

16 Februari 2026 (Senin) — Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

18 Maret 2026 (Rabu) — Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20 Maret 2026 (Jumat) — Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

23 Maret 2026 (Senin) — Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

24 Maret 2026 (Selasa) — Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

15 Mei 2026 (Jumat) — Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei 2026 (Kamis) — Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

24 Desember 2026 (Kamis) — Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Baca juga: Bandung, 30 Januari 2026 — Sembilan Pendemo Divonis 6 Bulan Penjara oleh PN Bandung

Reaksi dan Dampak

Kebijakan cuti bersama ini dipandang mampu membantu ASN dalam merencanakan liburan dan kegiatan keluarga, serta memberikan kepastian jadwal kerja bagi instansi pemerintahan. Sementara itu, pemberian kompensasi cuti tahunan bagi ASN yang tetap bertugas pada tanggal cuti bersama juga dinilai penting untuk menjaga kelancaran layanan publik.

Masyarakat luas kini diimbau untuk memperhatikan kalender kerja terbaru, terutama yang berkaitan dengan periode cuti bersama, karena sejumlah tanggal cuti ini berpotensi menciptakan long weekend di sepanjang 2026.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi