KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa [17/3/2026]. Penahanan ini dilakukan setelah Gus Alex menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol. Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.














