BREAKING NEWS: WNA Asal Jepang Diamankan Usai Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Blok M Plaza

KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Jagat media sosial digemparkan oleh aksi dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang. Insiden tersebut dilaporkan terjadi di kawasan pusat perbelanjaan Blok M Plaza, Jakarta Selatan, pada Senin 11 Mei 2026.

‎Berdasarkan rekaman amatir yang viral di platform X (Twitter) dan Instagram, terduga pelaku terlihat sempat dikerumuni oleh massa dan petugas keamanan mal sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwenang.

banner 325x300

‎Kronologi Kejadian

‎Aksi bejat tersebut terungkap setelah korban, seorang anak berusia [Sebutkan Usia jika tersedia], berteriak minta tolong. Menurut keterangan saksi mata di lokasi, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh saat kondisi area mall sedang cukup ramai.

‎”Awalnya curiga melihat gerak-gerik pelaku yang mendekati korban. Tak lama, korban menangis dan teriak. Pengunjung langsung sigap mengamankan pria itu agar tidak kabur,” ujar salah satu saksi, [Nama Saksi], di lokasi kejadian.

‎Penyelidikan Pihak Kepolisian

‎Kasus ini kini telah resmi ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa terduga pelaku merupakan warga negara Jepang yang sedang berada di Indonesia untuk urusan [Pekerjaan/Wisata].

‎Kompol [Nama Pejabat Polisi] menyatakan bahwa saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan.Perempuan dan Anak (PPA).

‎Status Hukum: Pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan (BAP).

‎Kondisi Korban: Korban saat ini didampingi oleh orang tua dan tim psikolog untuk trauma healing.

‎Koordinasi Imigrasi: Polisi tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kedutaan Besar Jepang terkait status kewarganegaraan dan izin tinggal pelaku.

Baca juga: ‎25 Tahun Berdiri, Kafe Legendaris ‘Safari’ Kebayoran Baru Diduga Dirampas Oknum: “Kami Diusir dari Rumah Sendiri”

‎Ancaman Hukuman

‎Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi