Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Dijerat Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Penganiaya dan Penyekap Wanita di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

badge-check

Dijerat Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Penganiaya dan Penyekap Wanita di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara Perbesar

KLIKFAKTA38 – BANDUNG, 29 Juni 2026  — Polda Jawa Barat resmi menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Atas tindakan sadis yang dilakukannya selama kurun waktu 2023 hingga 2026 tersebut, tersangka kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan empat pasal kumulatif sekaligus guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.

“Kami menerapkan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun, serta Pasal 446 ayat (2) KUHP junto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat,” ujar Irjen Pol Rudi Setiawan di Mapolda Jabar.

Pihak kepolisian juga menegaskan status Taufik Hidayat sebagai residivis akan menjadi poin krusial yang memperberat hukuman di persidangan nanti. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus penganiayaan serupa di Bandung sebelum kembali melakukan aksi kejamnya terhadap YTR.

Kasus yang menggegerkan publik ini mulai terkuak setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis pada 10 Juni lalu dengan luka fisik yang sangat memprihatinkan, termasuk indikasi kebutaan permanen serta trauma psikologis berat.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, turut memberikan atensi keras terhadap kasus ini. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan menutup pintu damai bagi pelaku.

Baca juga: Sejarah Tercipta! Timnas Voli Putra Indonesia Juara AVC Men’s Cup 2026, Guyuran Bonus Rp900 Juta Menanti

“Saya minta proses hukum berjalan penuh dan tidak boleh ada restorative justice (keadilan restoratif). Harus diberi hukuman setimpal supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi,” tegas Pigai. Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dilaporkan telah mengerahkan 9 jaksa untuk mengawal proses penuntutan perkara ini hingga ke meja hijau.

Video pemberitaan mendalam mengenai penetapan pasal berlapis dan tuntutan hukum terhadap pelaku dapat disaksikan selengkapnya melalui tayangan Sindo News Terancam 12 Tahun Penjara. Video ini merangkum ekspresi tersangka saat rilis perkara serta respons kemarahan dari pihak keluarga korban.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

29 Agu 2026 - 04:08 WIB

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

29 Agu 2026 - 04:05 WIB

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

29 Agu 2026 - 04:01 WIB

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

HUT ke-81 RI: 173.706 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Termasuk Ratusan Napi Korupsi

29 Agu 2026 - 03:57 WIB

HUT ke-81 RI: 173.706 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Termasuk Ratusan Napi Korupsi

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi

28 Agu 2026 - 20:58 WIB

Tiga Kali Diduga Dirundung, Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Sempat Berakhir di Rumah Sakit, Kasus Kini Ditangani Polisi
Trending di Fakta Utama