Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Dijerat Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Penganiaya dan Penyekap Wanita di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

badge-check

Dijerat Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Penganiaya dan Penyekap Wanita di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara Perbesar

KLIKFAKTA38 – BANDUNG, 29 Juni 2026  — Polda Jawa Barat resmi menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Atas tindakan sadis yang dilakukannya selama kurun waktu 2023 hingga 2026 tersebut, tersangka kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan empat pasal kumulatif sekaligus guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.

“Kami menerapkan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun, serta Pasal 446 ayat (2) KUHP junto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat,” ujar Irjen Pol Rudi Setiawan di Mapolda Jabar.

Pihak kepolisian juga menegaskan status Taufik Hidayat sebagai residivis akan menjadi poin krusial yang memperberat hukuman di persidangan nanti. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus penganiayaan serupa di Bandung sebelum kembali melakukan aksi kejamnya terhadap YTR.

Kasus yang menggegerkan publik ini mulai terkuak setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis pada 10 Juni lalu dengan luka fisik yang sangat memprihatinkan, termasuk indikasi kebutaan permanen serta trauma psikologis berat.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, turut memberikan atensi keras terhadap kasus ini. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan menutup pintu damai bagi pelaku.

Baca juga: Sejarah Tercipta! Timnas Voli Putra Indonesia Juara AVC Men’s Cup 2026, Guyuran Bonus Rp900 Juta Menanti

“Saya minta proses hukum berjalan penuh dan tidak boleh ada restorative justice (keadilan restoratif). Harus diberi hukuman setimpal supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi,” tegas Pigai. Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dilaporkan telah mengerahkan 9 jaksa untuk mengawal proses penuntutan perkara ini hingga ke meja hijau.

Video pemberitaan mendalam mengenai penetapan pasal berlapis dan tuntutan hukum terhadap pelaku dapat disaksikan selengkapnya melalui tayangan Sindo News Terancam 12 Tahun Penjara. Video ini merangkum ekspresi tersangka saat rilis perkara serta respons kemarahan dari pihak keluarga korban.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Darmawan Prasodjo Resmi Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Ditunjuk Jadi Pengganti

15 Okt 2026 - 05:36 WIB

Darmawan Prasodjo Resmi Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Ditunjuk Jadi Pengganti

Peringatan Kode Pembajakan Squawk 7500: Pesawat Air India Mendarat Darurat di Jaipur

15 Okt 2026 - 05:34 WIB

Peringatan Kode Pembajakan Squawk 7500: Pesawat Air India Mendarat Darurat di Jaipur

KRISIS BBM DI BALI: Antrean Mengular hingga 3 Kilometer, Warga Terpaksa Pasrah Menunggu Jam-jam demi Literan Bensin

15 Okt 2026 - 05:29 WIB

KRISIS BBM DI BALI: Antrean Mengular hingga 3 Kilometer, Warga Terpaksa Pasrah Menunggu Jam-jam demi Literan Bensin

Ledakan Dahsyat Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Polisi Fokus Evakuasi dan Penyelamatan Korban

15 Okt 2026 - 05:24 WIB

Ledakan Dahsyat Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Polisi Fokus Evakuasi dan Penyelamatan Korban

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

14 Okt 2026 - 05:11 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat
Trending di Fakta Utama