KLIKFAKTA38 – Kabar Samping Samsat | JAKARTA, 6 Juli 2026 — Memasuki paruh kedua tahun 2026, angin segar berembus bagi para pemilik kendaraan bermotor yang sempat menunggak kewajibannya. Sedikitnya 10 pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia secara serentak menggelar program keringanan fiskal alias pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang bulan Juli 2026.
Langkah masif ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalisasi penerimaan daerah dan menekan angka kendaraan “bodong” akibat data registrasi yang dihapus jika menunggak lebih dari dua tahun. Meski begitu, setiap wilayah menerapkan skema, diskon, dan batas waktu yang bervariasi.
Daftar 10 Provinsi dan Skema Keringanan Per Juli 2026
Berikut rincian program pemutihan pajak di 10 provinsi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak:
No, Provinsi, Program Utama / Bentuk Keringanan, Batas Waktu
1. DKI JakartaBebas denda keterlambatan PKB & BBNKB (Bea Balik Nama) otomatis lewat sistem dalam rangka HUT Kota Jakarta.31 Agustus 2026
2. Jawa TengahDiskon pokok PKB 5%, pengurangan sanksi administrasi, dan keringanan tunggakan pokok sejak Januari 2025.31 Desember 2026
3. Sumatera UtaraPromo diskon denda pajak kendaraan bermotor dengan potongan drastis hingga 57%.Mulai 1 Juli 2026
4. Sumatera SelatanPembebasan pajak progresif total untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.Sedang Berjalan
5. LampungPenunggak ≥ 1 tahun hanya bayar tahun berjalan + 50% pokok tunggakan tahun ke-1 (sisanya dihapus). Bebas progresif & diskon BBNKB hingga 50%.31 Agustus 2026
6. BengkuluPembebasan denda & tunggakan lama. Wajib pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja.31 Agustus 2026
7. Kalimantan TengahBebas denda PKB & denda SWDKLLJ tahun lalu. Ada diskon tambahan 2%-6% jika membayar sebelum jatuh tempo.22 Juli 2026
8. BaliPotongan pokok PKB 8% (mesin ≤ 200 cc) dan 9% (mesin > 200 cc). Wajib pajak yang taat dapat tambahan diskon hingga 10%.Sepanjang 2026
9. MalukuPembebasan denda PKB serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya bagi seluruh plat DE.6 Juli – 31 Agustus 2026
10.Papua BaratPenghapusan pokok/denda tunggakan tertentu, diskon pokok PKB 10%, dan pengurangan BBNKB sebesar 10%.1 Juli – 31 Oktober 2026
Baca juga: DPR Setujui Rencana BGN Hibahkan 17.600 Motor Listrik Mangkrak ke Guru Honorer
Urus dari Rumah lewat Aplikasi SIGNAL
Menariknya, pada periode pemutihan kali ini, Korlantas Polri bersama Tim Pembina Samsat Nasional semakin menggencarkan digitalisasi pelayanan. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre berjam-jam di kantor Samsat induk. Pengurusan pemutihan denda kini bisa diklaim langsung dari ponsel menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Cara Klaim via HP: Cukup unduh aplikasi SIGNAL, registrasi menggunakan NIK dan nomor ponsel, masukkan data kendaraan sesuai STNK, lalu pilih menu pemutihan/pembayaran. Penghapusan denda akan terpotong otomatis di sistem saat Anda melakukan transfer via bank transfer atau e-wallet.














