Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Kanit Reskrim Polsek Kuta Positif Narkoba Usai Terjaring Sidak Internal Polda Bali

badge-check

Kanit Reskrim Polsek Kuta Positif Narkoba Usai Terjaring Sidak Internal Polda Bali Perbesar

KLIKFAKTA38 – Denpasar, 7 Juli 2026 – Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Bali, berinisial Iptu MDP, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi setelah menjalani tes urine dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan internal yang dilakukan secara rutin sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

Menurut Ariasandy, sidak dilakukan secara tertutup dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sejumlah personel dipanggil secara acak untuk menjalani tes urine, dan hasil pemeriksaan menunjukkan satu anggota, yakni Iptu MDP, terindikasi positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.

Usai hasil tes keluar, yang bersangkutan langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Bali. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika yang dikonsumsi serta lamanya penggunaan oleh perwira tersebut.

Baca juga: Ribuan PPPK Demo di Kantor Wali Kota Tidore, Tolak Dirumahkan dan Tuntut Kepastian Status

Polda Bali menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam membersihkan internal kepolisian dari penyalahgunaan narkoba. Penindakan tidak hanya dilakukan terhadap masyarakat, tetapi juga terhadap anggota Polri yang terbukti melanggar.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, Iptu MDP akan menjalani proses disiplin, sidang kode etik profesi Polri, dan tidak menutup kemungkinan dikenai sanksi pidana maupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

28 Agu 2026 - 02:00 WIB

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

28 Agu 2026 - 01:58 WIB

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

28 Agu 2026 - 01:56 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

28 Agu 2026 - 01:54 WIB

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

27 Agu 2026 - 14:15 WIB

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
Trending di Fakta Utama