KLIKFAKTA38 – BEKASI, 22 Juli 2026 — Kepolisian Sektor Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi resmi menetapkan selebgram dan TikToker Dita Restu Amanda alias Mondy Tatto (DRA) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang pengamen jalanan anak punk berinisial FA.
Peristiwa tragis yang berujung maut tersebut terjadi di Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula dari perselisihan antara korban FA dan rekan sesama anak punk berinisial DD. Konflik ini disulut oleh percekcokan terkait asmara serta motif cemburu yang melibatkan Mondy Tatto.
Saling Cekcok: Perselisihan berawal ketika DD tiba di lokasi bersama Mondy Tatto menggunakan sepeda motor milik Mondy. Korban FA kemudian berniat meminjam sepeda motor tersebut, hingga memicu adu mulut.
Perkelahian Berujung Penikaman: Cekcok mulut berkembang menjadi pergumulan fisik. Dalam bentrokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk akibat senjata tajam yang dibawa oleh pelaku.
Dugaan Keterlibatan Mondy: Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), Mondy diduga turut serta melakukan pemukulan saat perkelahian berlangsung.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar, namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan parah dari luka penikaman.
Baca juga: Suasana Memanas, Massa Kembali Geruduk Kejagung Desak Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Status Hukum dan Motif Cinta Segitiga
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa motif utama di balik penikaman ini dilatarbelakangi masalah asmara atau cinta segitiga di lingkungan komunitas pengamen jalanan tersebut.
“Dugaan sementara perselisihan dipicu rasa cemburu terkait urusan asmara di antara mereka,” ujar pihak kepolisian Cikarang Barat saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mondy Tatto bersama pelaku utama kini menjalani proses hukum di Markas Kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.














