Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Prajurit TNI di Kelapa Dua Tangerang: Berawal dari Cekcok Spontan

badge-check

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Prajurit TNI di Kelapa Dua Tangerang: Berawal dari Cekcok Spontan Perbesar

KLIKFAKTA38 – TANGERANG — Kasus pengeroyokan dan penusukan yang menewaskan anggota TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna (ABS), di kawasan Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal gabungan Kepolisian dan TNI, peristiwa naas yang menyebabkan korban mengalami 10 luka tusukan ini dipicu oleh perselisihan spontan antara korban dan sekelompok warga sipil yang tidak saling mengenal.

Kronologi dan Pemicu Kejadian

Peristiwa berdarah tersebut bermula pada Minggu (19/7/2026) dini hari. Sebelum penyerangan terjadi, korban—prajurit TNI AD yang berdinas di Yon TP 804/Cenderawasih, Papua—sempat terlibat cekcok dengan sejumlah pemuda di salah satu saung di daerah Kelapa Dua.

“Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Pemicunya diduga berasal dari perselisihan di lokasi kejadian yang berlanjut pada pengejaran dan aksi pengeroyokan,” ujar pihak kepolisian.

Perselisihan tersebut memanas hingga terjadi aksi penyerangan dan pengejaran terhadap korban oleh kelompok pelaku. Jasad Prada ABS kemudian ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan kawasan Pondok Hijau Golf pada Minggu pagi sekitar pukul 05.45 WIB.

Hasil Identifikasi dan Otopsi

Dari pemeriksaan medis dan Inafis, tim forensik menemukan 10 luka tusukan pada tubuh korban.

Luka Depan: 5 tusukan pada bagian dada/perut.

Luka Belakang: 5 tusukan pada bagian punggung.

Baca juga: Dipicu Cinta Segitiga Anak Punk di Bekasi, TikToker Mondy Tatto Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan

Peran Pelaku dan Penanganan Hukum

Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Denpom Jaya telah menetapkan ** empat warga sipil sebagai tersangka utama** dalam pengeroyokan ini:

Inisial Tersangka Usia Peran dalam Kejadian

BR 36 tahun Mengejar korban

RRG 22 tahun Mengejar dengan sepeda motor & memukul korban

MKN 27 tahun Ikut mengejar korban

EYR 21 tahun Mengejar, memukul, dan menusuk korban hingga tewas

Tersangka EYR (eksekutor penusukan) dilaporkan telah menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Polres Tangerang Selatan. Selain keempat tersangka, petugas juga masih mendalami keterlibatan beberapa orang saksi lainnya yang berada di lokasi saat kejadian.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp100 Miliar untuk LPDP Jakarta, Prioritaskan Warga Kurang Mampu Berprestasi

19 Sep 2026 - 04:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp100 Miliar untuk LPDP Jakarta, Prioritaskan Warga Kurang Mampu Berprestasi

Kopi Gayo Asal Aceh Tembus Jajaran Biji Kopi Terbaik Dunia Versi TasteAtlas 2026

19 Sep 2026 - 04:49 WIB

Kopi Gayo Asal Aceh Tembus Jajaran Biji Kopi Terbaik Dunia Versi TasteAtlas 2026

Dorong Transportasi Hijau, Green SM Resmi Meluncurkan Layanan Ojol Motor Listrik di Jakarta

19 Sep 2026 - 04:45 WIB

Dorong Transportasi Hijau, Green SM Resmi Meluncurkan Layanan Ojol Motor Listrik di Jakarta

Bupati Letakkan Batu Pertama, Bedah Rumah Warga dari Zakat ASN

18 Sep 2026 - 20:57 WIB

Bupati Letakkan Batu Pertama, Bedah Rumah Warga dari Zakat ASN

Kepengurusan Baru AMPERA Nias Resmi Ditetapkan, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat hingga 2029

18 Sep 2026 - 20:52 WIB

Kepengurusan Baru AMPERA Nias Resmi Ditetapkan, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat hingga 2029
Trending di Fakta Utama