Kejari Depok Tetapkan Pejabat RRI dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Antena Rp 26,3 Miliar

KLIKFAKTA38 – DEPOK — Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar dan antena di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Cimanggis senilai Rp 26,3 miliar.

Dua tersangka yang dijerat masing-masing berinisial W, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Bidang TMB Siaran Luar Negeri RRI, serta M, selaku Direktur PT Cantika Putri Mandiri (PT CPM) sebagai pihak penyedia barang dan jasa.

banner 325x300

Kepala Seksi Pidsus Kejari Depok, M. Ihsan Pasamula, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari proyek pengadaan peralatan teknis penyiaran tahun anggaran 2021.

“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara W dan saudara M sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan antena/pemancar RRI,” ujar M. Ihsan Pasamula saat jumpa pers di Kantor Kejari Depok.

Modus Operansi dan Kerugian Negara

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan kontrak:

Pengkondisian Penyedia: PT CPM yang sebelumnya dinyatakan gagal tender diduga ditunjuk secara langsung oleh pihak PPK.

Pencairan 100% Tanpa Prestasi Kerja: Pembayaran proyek dilaporkan telah ditarik penuh hingga 100%, padahal fakta di lapangan menunjukkan progres fisik pengerjaan baru mencapai 1,79% per 31 Desember 2021.

Indikasi Mark-Up dan Gratifikasi: Tersangka M diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai kontrak, mengajukan tagihan yang tidak sesuai realisasi, serta terindikasi memberikan suap atau gratifikasi kepada pihak PPK.

Estimasi awal kerugian keuangan negara berkisar antara Rp 5 miliar hingga Rp 8 miliar. Saat ini, hitungan pasti nilai kerugian negara masih dalam proses audit teknis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Prajurit TNI di Kelapa Dua Tangerang: Berawal dari Cekcok Spontan

Belum Ditahan dan Potensi Tersangka Baru

Meskipun telah berstatus tersangka, Kejari Depok belum melakukan penahanan terhadap W maupun M. Penyidik menilai kedua tersangka masih bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

Hingga saat ini, sebanyak 34 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Kejari Depok menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan keterangan saksi-saksi lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni:

Primair: Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi