Buronan Korupsi Kredit PT Bank Sumut Rp 2,2 Miliar Ditangkap di Apartemen Jakarta

KLIKFAKTA38 – MEDAN — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta memfasilisi penangkapan seorang buronan kasus dugaan korupsi pencairan kredit modal usaha PT Bank Sumut. Tersangka berinisial Farah Hasmina Harahap (FHH) diamankan di sebuah apartemen kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa sore (28/7/2026).

Farah merupakan debitur CV Hasian Abadi Group yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari proses penyidikan.

banner 325x300

Kronologi dan Modus Operandi

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari proses pencairan fasilitas kredit modal kerja atas nama CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Medan, pada tahun 2012.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan prosedur, di antaranya:

Penggelembungan Agunan (Mark-Up): Nilai agunan yang diajukan pemohon kredit disengaja dinaikkan melebihi batas kewajaran.

Pemalsuan Data & Dokumen: Penggunaan data fiktif dalam pengajuan berkas permohonan kredit.

Pelanggaran Prosedur Perbankan: Pemberian Kredit Rekening Koran menyimpang dari ketentuan internal SK Direksi PT Bank Sumut.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, tindakan melawan hukum dalam pencairan kredit tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2.290.469.309,15.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Sindikat Penyebar Hoax Berbayar, Layani Pesanan Individu Hingga Oknum Instansi

Keterlibatan Pihak Lain dan Penahanan

Sebelum penangkapan Farah, Kejati Sumut telah menahan analis kredit Bank Sumut KCP Krakatau berinisial LPL yang terlibat langsung dalam verifikasi permohonan kredit tersebut. LPL kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

“Tersangka FHH ditetapkan sebagai DPO karena bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri saat proses penyidikan berjalan. Setelah ditangkap di Jakarta, tersangka langsung diboyong ke Medan dan dijebloskan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta untuk penahanan awal,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi