KLIKFAKTA38 – PEKANBARU — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang pembacaan vonis di PN Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” tegas Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama di persidangan.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga membebankan kewajiban kepada Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila nilai penyitaan harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pos Dana Pendidikan APBN
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Abdul Wahid menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku kepala daerah untuk mengumpulkan dana tunai (cashback) dari para pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau melalui orang kepercayaannya.
Menyatakan Banding
Merespons putusan majelis hakim, pihak Abdul Wahid langsung menyatakan bakal mengajukan upaya hukum banding. Usai persidangan, mantan anggota DPR RI tersebut menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta meringankan yang terungkap selama proses persidangan.
“Fakta-fakta persidangan diabaikan, dan keputusan ini tidak adil bagi saya. Oleh karena itu, kami menyatakan banding ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Abdul Wahid kepada awak media seusai sidang.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid berawal dari operasi dan penyidikan KPK terkait pengondisian fee proyek serta penarikan jatah dari sejumlah dinas teknis di Pemprov Riau yang melibatkan sejumlah pejabat internal dan orang dekat gubernur.














