KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait UU APBN Tahun Anggaran 2026 mengenai alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pembiayaan program MBG tidak boleh lagi menggunakan pos anggaran pendidikan 20% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembacaan amar putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
“Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas gugatan perkara tersebut.
MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, anggarannya harus dipisahkan dan tidak boleh memotong atau mengurangi jatah alokasi dana pendidikan minimal 20% yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN harus difokuskan secara langsung untuk kebutuhan inti pendidikan, seperti perbaikan fasilitas dan sarana-prasarana sekolah, peningkatkan kualitas belajar-mengajar, serta kesejahteraan para guru.
Baca juga: BEM UI Turun ke Jalan Kawal Putusan MK Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis
Masa Transisi hingga APBN 2028
Meski menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari dana pendidikan, MK memutus bahwa pelaksanaan pemisahan anggaran tersebut diberikan tenggat waktu secara bertahap.
MK mewajibkan pemerintah dan DPR untuk memisahkan anggaran MBG dari pos dana pendidikan pada UU APBN tahun anggaran berikutnya, atau selambat-lambatnya pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Dengan putusan ini, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dapat berjalan menggunakan dana APBN, namun pemerintah diwajibkan mencatatkan dan mengalokasikannya di luar pos anggaran pendidikan. Perubahan ini diharapkan menjaga efektivitas program gizi nasional sekaligus melindungi kecukupan pembiayaan sektor pendidikan di Indonesia.














