Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pos Dana Pendidikan APBN

badge-check

MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pos Dana Pendidikan APBN Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait UU APBN Tahun Anggaran 2026 mengenai alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pembiayaan program MBG tidak boleh lagi menggunakan pos anggaran pendidikan 20% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembacaan amar putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

“Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas gugatan perkara tersebut.

MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, anggarannya harus dipisahkan dan tidak boleh memotong atau mengurangi jatah alokasi dana pendidikan minimal 20% yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN harus difokuskan secara langsung untuk kebutuhan inti pendidikan, seperti perbaikan fasilitas dan sarana-prasarana sekolah, peningkatkan kualitas belajar-mengajar, serta kesejahteraan para guru.

Baca juga: BEM UI Turun ke Jalan Kawal Putusan MK Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis

Masa Transisi hingga APBN 2028

Meski menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari dana pendidikan, MK memutus bahwa pelaksanaan pemisahan anggaran tersebut diberikan tenggat waktu secara bertahap.

MK mewajibkan pemerintah dan DPR untuk memisahkan anggaran MBG dari pos dana pendidikan pada UU APBN tahun anggaran berikutnya, atau selambat-lambatnya pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Dengan putusan ini, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dapat berjalan menggunakan dana APBN, namun pemerintah diwajibkan mencatatkan dan mengalokasikannya di luar pos anggaran pendidikan. Perubahan ini diharapkan menjaga efektivitas program gizi nasional sekaligus melindungi kecukupan pembiayaan sektor pendidikan di Indonesia.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gagalkan Penyelundupan Serentak, Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas di 4 Bandara Internasional

16 Sep 2026 - 01:26 WIB

Gagalkan Penyelundupan Serentak, Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas di 4 Bandara Internasional

Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor: KPK Tangkap Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT

16 Sep 2026 - 01:23 WIB

Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor: KPK Tangkap Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT

Kapal Tugboat TB MT20 1301 Tenggelam di Perairan Bawean, 8 ABK Selamat Usai Berlindung di Atas Tongkang

16 Sep 2026 - 01:19 WIB

Kapal Tugboat TB MT20 1301 Tenggelam di Perairan Bawean, 8 ABK Selamat Usai Berlindung di Atas Tongkang

Operasi Tangkap Tangan di BPN Kabupaten Bogor: KPK Amankan 17 Orang dan Sita Ratusan Miliar Rupiah

16 Sep 2026 - 01:18 WIB

Operasi Tangkap Tangan di BPN Kabupaten Bogor: KPK Amankan 17 Orang dan Sita Ratusan Miliar Rupiah

Apresiasi Mengalir atas Pengabdian Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan dan Masyarakat

15 Sep 2026 - 12:37 WIB

Apresiasi Mengalir atas Pengabdian Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan dan Masyarakat
Trending di Fakta Utama