KLIKFAKTA38 – SUNGGUMINASA — Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa dari tujuh fraksi secara bulat menyetujui usulan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Keputusan politik tersebut diambil dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Rabu 12 Agustus 2026.
Persetujuan pengusulan pemberhentian ini didukung oleh seluruh fraksi di DPRD Gowa, yakni Fraksi PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, dan Gowa Sejahtera.
Juru bicara pengusul HMP, Dian Purnama Sari, menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang menilai adanya dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemerintahan serta dugaan perbuatan tercela yang melanggar sumpah jabatan kepala daerah.
“Forum rapat paripurna ini bukan untuk menghakimi kehidupan pribadi seseorang, melainkan untuk menilai pertanggungjawaban jabatan publik berdasarkan hasil kerja pansus dan fakta-fakta hukum yang ditemukan,” ujar Dian saat membacakan laporan pengusul di hadapan sidang paripurna.
Tiga Pokok Temuan Pansus Hak Angket
Keputusan usulan pemakzulan ini merupakan puncaknya dari rangkaian proses pengawasan legislatif yang dimulai dari Hak Interpelasi hingga pembentukan Pansus Hak Angket. Pansus mendasarkan usulan pemakzulan pada tiga temuan utama:
Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Gratis: Adanya dugaan tindak pidana korupsi dan rekayasa proyek pada program pengadaan seragam sekolah gratis SD-SMP tahun anggaran 2025 senilai Rp16 miliar.
Penyalahgunaan Kewenangan Beasiswa: Dugaan tindakan sewenang-wenang terkait pencabutan atau pemutusan bantuan beasiswa program doktoral (S3) atas nama mahasiswi bernama Risqilah.
Dugaan Perbuatan Tercela/Pelanggaran Etika: Dugaan pelanggaran etika berat yang dinilai berdampak langsung pada integritas jabatan kepala daerah, efektivitas pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat.
Berkas Dikirim ke Mahkamah Agung
Dengan diterimanya laporan Pansus Hak Angket oleh DPRD Gowa, berkas usulan pemakzulan resmi diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji secara hukum tata negara.
Sesuai ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mahkamah Agung memiliki waktu paling lambat 30 hari sejak berkas diterima untuk menguji, mengadili, dan memutuskan apakah pendapat DPRD Gowa terbukti sah secara hukum.


















