KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 13 Agustus 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO) permohonan uji materi terkait aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengharuskan pemilik membuat SIM baru jika terlambat memperpanjang.
Putusan Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Pokok Gugatan: Ketiadaan Masa Tenggang
Permohonan tersebut diajukan oleh Ahmad Royani, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru. Ia menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyatakan bahwa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Gugatan ini bermula saat Ahmad terlambat memperpanjang SIM A miliknya selama tiga hari karena disibukkan tugas mengawas dan menyusun asesmen sumatif siswa. Akibat keterlambatan singkat tersebut, permohonan perpanjangannya ditolak dan kepolisian mewajibkannya mengikuti proses penerbitan SIM dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Ahmad menilai aturan tersebut merugikan hak konstitusional warga negara karena kelalaian administratif singkat seolah menghapuskan kompetensi mengemudi yang sudah dimiliki.
“Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan kepastian jaminan masa tenggang administratif. Kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari membuat hak kompetensi pengemudi hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal seperti pemula,” ujar Ahmad dalam persidangan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memberikan penafsiran baru agar terdapat masa tenggang (grace period) dengan sanksi denda administratif berjenjang, serta kewajiban membuat SIM baru hanya diberlakukan jika keterlambatan sudah melebihi batas ekstrem (lebih dari satu tahun).
Alasan Pertimbangan Hukum MK
Mahkamah menjelaskan bahwa penolakan gugatan ini bukan karena MK menyatakan aturan SIM kedaluwarsa tersebut konstitusional atau inkonstitusional secara materiil, melainkan karena cacat syarat formal pengajuan.
Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Pemohon hanya menyerahkan perbaikan berkas dan alat bukti dalam bentuk salinan lunak (soft file) melalui surat elektronik (email). Berkas fisik perbaikan maupun alat bukti tidak pernah diserahkan ke MK, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan dalam persidangan.
“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti pemohon… sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan. Mahkamah berkesimpulan permohonan pemohon tidak memiliki syarat formal untuk mengajukan permohonan,” tegas Mahkamah dalam amar putusannya.
Dengan dijatuhkannya putusan NO ini, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan mengenai aturan pembuatan SIM baru akibat keterlambatan perpanjangan. Aturan teknis perpanjangan SIM yang berlaku saat ini masih mengacu pada UU LLAJ dan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021.
Yuyun Iriyanti




















