KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan jajaran Kepolisian dan Brimob Polda Metro Jaya kembali menggelar penggerebekan berskala besar di sarang peredaran narkoba kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis pagi (13/8/2026).
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari narkotika jenis ganja, senjata api (senpi), hingga aset bernilai puluhan miliar rupiah.
Kronologi Penindakan dan Perlawanan Massa
Penggerebekan yang dimulai sekitar pukul 06.00 WIB ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan salah satu gembong narkoba wilayah Kampung Bahari berinisial MR alias “Bos Gendut”. MR sebelumnya berhasil diringkus tim BNN di wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu malam (12/8/2026).
Saat personel gabungan merangsek masuk ke lokasi permukiman di Kampung Bahari untuk melakukan penggeledahan rumah tersangka, penindakan sempat diwarnai ricuh. Kelompok simpatisan dan jaringan pelaku melancarkan perlawanan terhadap aparat dengan menembakkan petasan dan mercon ke arah petugas.
Petugas tanggap memukul mundur kerumunan massa dengan menembakkan gas air mata guna mengamankan area penggeledahan. Kericuhan tersebut sempat memicu penumpukan warga di sekitar jalur perlintasan rel kereta api hingga berdampak pada keterlambatan jadwal perjalanan KRL Commuter Line rute Tanjung Priok.
Barang Bukti dan Penyitaan Aset TPPU
Dari penggeledahan di beberapa lokasi rumah indekos dan kediaman tersangka di Kampung Bahari, petugas menyita berbagai barang bukti:
Narkotika: Paket narkotika jenis ganja siap edar serta barang bukti narkoba lainnya.
Senjata: Senjata api (senpi) beserta senjata tajam yang digunakan untuk membentengi aktivitas peredaran gelap.
Tindakan TPPU: Uang tunai senilai Rp1,277 miliar dan taksiran aset bergerak maupun tidak bergerak mencapai Rp39,95 miliar.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, mengonfirmasi bahwa penindakan ini tidak berhenti pada kasus tindak pidana asal (predicate crime) penyalahgunaan narkotika semata, namun dilanjutkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dari hasil pengembangan interogasi yang bersangkutan, tersangka menunjukkan lingkaran jaringannya serta tempat penyimpanan barang bukti. Kami tidak semata memproses perkara pokoknya, tetapi juga memiskinan gembong narkoba melalui jeratan pasal TPPU,” tegas Brigjen Roy Hardy Siahaan dalam konferensi pers.
Langkah Lanjutan BNN
Pasca-penggerebekan, situasi di kawasan Kampung Bahari telah berhasil dikendalikan oleh aparat gabungan. BNN menegaskan akan terus melakukan penyisiran serta pengejaran terhadap jaringan pembantu dan pihak-pihak yang terlibat dalam mendukung operasional sindikat narkoba di wilayah Jakarta Utara.
Yuyun Iriyanti




















