KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 12 Agustus 2026— Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Dengan penolakan kasasi ini, putusan hukuman mati terhadap Herry Wirawan dipastikan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan kasasi tersebut diketok oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni, dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
Kronologi Perjalanan Hukum
Perjalanan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan melewati beberapa tingkatan pengadilan:
Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Dalam persidangan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati. Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung (Tingkat Banding)
Atas vonis PN Bandung, JPU mengajukan upaya hukum banding. Majelis Hakim PT Bandung mengabulkan permohonan banding jaksa dan memperberat sanksi menjadi hukuman mati.
Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi)
Terdakwa Herry Wirawan mengajukan memori kasasi atas vonis mati tersebut. MA menyatakan menolak kasasi terdakwa, sehingga hukuman pidana mati yang dijatuhkan oleh PT Bandung resmi dikuatkan.
Fakta Kasus
Berdasarkan fakta persidangan, Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur dalam kurun waktu 2016 hingga 2021. Aksi keji tersebut dilakukan di beberapa tempat, termasuk bangunan yayasan pesantren, basecamp, apartemen, dan sejumlah hotel di Bandung.
Akibat perbuatan terdakwa, beberapa korban hamil hingga melahirkan anak. Herry dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Abduh Hanif MR




















